PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak akan melanjutkan insentif pajak karena perekonomian nasional sudah pulih. “Sektornya sudah pulih semua, kita bersyukur ekonomi kita pulih, orang kerja tambah banyak. Insentif sudah cukup lah,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam rapat bersama DPR pada Senin (13/6/2022).
Menurut Febrio perekonomian Indonesia mampu tumbuh 5% dan setiap sektor sudah pulih. Dihentikannya pemberian insentif pajak juga merupakan bagian dari upaya konsolidasi fiskal yang dilakukan oleh pemerintah menjelang dikembalikannya defisit fiskal ke level di bawah 3% pada tahun depan.
Sejalan dengan meningkatnya harga komoditas dan membaiknya outlook perekonomian, penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp1.485 triliun.
Sejumlah insentif pajak akan berakhir masa berlakunya pada bulan Juni 2022 ini. Insentif yang dimaksud adalah pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan insentif PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah (DTP).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022, insentif PPh Pasal 22 impor diberikan hingga 30 Juni 2022. Adapun insentif PPh Pasal 25 dan PPh final jasa konstruksi diberikan hingga masa pajak Juni 2022.
Hingga saat ini pemerintah masih memberikan insentif berupa diskon PPnBM mobil DTP dan PPN DTP atas penyerahan rumah pada tahun ini. Pemberian kedua insentif pajak tersebut akan berakhir pada September 2022 mendatang.