PajakOnlineĀ | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, kenaikan PPN 12% hanya untuk barang mewah (PPnBM) sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024 akan berdampak pada kinerja penerimaan pajak pada 2025.
Suryo mengungkapkan, pemerintah sebelumnya memproyeksikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp75 triliun apabila tarif PPN menjadi 12% berlaku untuk semua barang dan jasa. Oleh karena itu, DJP harus melaksanakan upaya optimalisasi penerimaan untuk mencapai target pajak 2025.
“Dari sisi penerimaan kami (DJP) mencoba untuk mencari sumber-sumber penerimaan. Ekstensifikasi dan intensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus kami jalankan di tahun 2025,” kata Suryo Utomo dalam Media Gathering, Kamis (2/1/2025).
Suryo mengatakan, Pasal 2 ayat 2 PMK 131/2024 mengatur PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. Barang kena pajak mewah ini adalah kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini menjadi objek PPnBM dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.
Sementara itu, Pasal 3 PMK 131/2024 mengatur PPN atas impor dan penyerahan BKP/JKP selain BKP yang tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Artinya dengan ketentuan ini, tarif efektif PPN sebesar 12% hanya dikenakan terhadap barang mewah. Adapun untuk BKP/JKP selain yang tergolong mewah, hitungan hasil akhir PPN-nya tetap 11%.
Menurut Suryo, DJP akan berupaya memaksimalkan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi untuk mengganti penerimaan yang hilang karena pengaturan tersebut.
Baca Juga:
Menkeu: PPN Tidak Naik, Dirjen Pajak Bilang Pemerintah Mendengarkan Masyarakat