PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, PPN atau pajak pertambahan nilai tidak naik. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagramnya terverifikasi @smindrawati pada Selasa malam, 31 Desember 2024.
Penjelasan itu, dia sampaikan setelah rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
“PPN tidak naik…!,” tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya. Pernyataan Sri ini menjawab sejumlah keraguan yang muncul di masyarakat, apakah PPN jadi naik 12 persen atau tidak.
Menkeu menegaskan, seluruh barang dan jasa yang selama ini tidak dikenai PPN akan tetap bebas dari pajak tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Lalu barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen juga tidak akan mengalami perubahan atau kenaikan menjadi 12 persen.
Berikut kutipan lengkap penjelasan Menkeu Sri Mulyani:
(1) Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0%) – sesuai PP 49/2022.
(2) Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% – TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%).
3) Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah.
Artinya menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah yang tercantum dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.
“Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah, apartemen, kondominium mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong. Pajak ini harus mampu menjaga perekonomian dan berpihak terhadap rakyat.
“Selamat tahun baru 2025. Terus semangat membangun Indonesia maju adil sejahtera,” kata Sri Mulyani di akhir unggahannya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Media Briefing pada Kamis (2/1/2025) menyusul pernyataan Menkeu Sri Mulyani tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, PPN tidak naik, tetap 11%. “Pemerintah mendengarkan masyarakat,” kata Suryo Utomo.
Menurut Suryo, selektif hanya untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikenakan PPN 12%. “Jadi undang-undang (UU HPP) tetap dijalankan PPN 12% hanya untuk barang-barang tergolong mewah (PPnBM). Namun, di sisi lain, keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat, maka barang-barang lain yang bukan barang mewah, maka di dalamnya tidak mengalami kenaikan. PPN tetap 11%.” kata Suryo Utomo.
Suryo menerangkan, dalam UU PPN, diatur dua pengenaan pajak yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM).
“Di posisi terakhir hari ini, sebenarnya yang dikenakan PPnBM tinggal sedikit jenis barang (ada 2 kelompok barang; kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor). Barang-barang itulah yang satu sisi dikenakan PPnBM dan di sisi lain dikenakan PPN 12%,” kata Suryo Utomo. Lihat tabel di atas.
Sedangkan implementasi terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang terbit di penghujung tahun 2024 (Ditetapkan 31 Desember 2024). “Pembuatan faktur pajak diberikan waktu transisi, untuk menyesuaikan sistemnya,” kata Suryo.
Untuk cara penghitungannya sebagai berikut:
Suryo Utomo mengatakan, untuk menambah sumber penerimaan pajak, DJP akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi.
Silakan Download/Unduh PMK 131/2024.
Sebelumnya baca juga:
Kaleidoskop 2024: Daya Beli Merosot, Ramai PHK, PPN Naik sampai Ancaman Krisis Ekonomi