PajakOnline.com—Penerimaan pajak merupakan dana yang diterima di kas negara yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, tujuan negara yang disepakati oleh para pendiri awal negara ini yaitu mensejahterakan rakyat, menciptakan kemakmuran yang berasaskan kepada keadilan sosial.
Namun, penerimaan Pajak sampai saat ini masih menjadi permasalahan nasional negara, pada tahun terakhir terdapat penurunan beberapa penerimaan pajak diantaranya PPh Badan terkontraksi cukup dalam hingga 37,8%, hal ini disebabkan penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Selain itu, pajak atas impor terkontraksi 25,84%, terutama pada jenis pajak PPh Pasal 22 Impor yang terkontraksi 49,51%, tekanan ini diakibatkan salah satunya karena pemanfaatan insentif perpajakan berupa pembebasan PPh Pasal 22 Impor oleh wajib pajak.
Berikut faktor-faktor yang yang mempengaruhi penerimaan pajak:
– Pertama, kesadaran wajib pajak. Kesadaran wajib pajak yaitu suatu keadaan wajib pajak yang mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan perpajakan dengan sukarela dan benar. Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan.
– Kedua, penagihan pajak. Penagihan pajak merupakan tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Sementara itu, penagihan pajak berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak. Penagihan merupakan faktor penting dalam meningkatkan penerimaan pajak karena cara penagihan secara paksa, konsisten dan konsekuen maka wajib pajak tersebut akan jera dan melaksanakan kewajibannya.
– Ketiga, Pemeriksaan. Pemeriksaan pajak merupakan hal pengawasan pelaksanaan system Self Assessment yang dilakukan oleh wajib pajak, harus berpegang teguh pada Undang-Undang perpajakan. Semakin tinggi intensitas intensifikasi pajak melalui pemeriksaan pajak maka tingkat kepatuhan pajak dalam menjalankan asas self assessment akan tercapai dan penerimaan pajak dapat meningkat.
Sedangkan, hal yang tidak mempengaruhi penerimaan adalah kepatuhan WP. Kepatuhan wajib pajak adalah kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa perlu diadakannya pemeriksaan, investigasi, peringatan, atau penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi.
Oleh karena itu, hal tersebut dikarenakan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2020 dan PMK 23/PMK03/2020 memberikan insentif pajak pada pajak penghasilan (PPh) pasal 21, yaitu objek pajaknya pegawai, pajak penghasilan (PPh).(Kelly Pabelasary)