Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Faktur Pajak Emas Perhiasan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 Desember 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Faktur Pajak Emas Perhiasan

Emas perhiasan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak emas perhiasan merupakan salah satu bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak nilai lain-lain. Sedangkan, yang dimaksud nilai lain-lain adalah nominal uang yang ditetapkan sebagai DPP atas dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pengusaha yang kegiatannya terkait dengan pajak emas perhiasan ini antara lain:

1. Pedagang emas perhiasan, yang hanya melakukan kegiatan jual-beli emas perhiasan.

2. Pabrikan emas perhiasan, yaitu pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan jual-beli, jasa perbaikan atau modifikasi dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan.

Dasar Hukum Pajak Emas Perhiasan

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Dasar pengenaan pajak emas perhiasan ini diatur dalam PMK Nomor 30/PMK.03/2014. Definisi emas perhiasan yang masuk klasifikasi PMK ini adalah, perhiasan dalam bentuk bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya.

Pengertian ini termasuk emas perhiasan yang dilengkapi batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

PMK ini juga mengatur kewajiban pengusaha emas perhiasan untuk mendaftarkan usahanya dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha emas perhiasan yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar pun wajib dikukuhkan sebagai PKP jika bidang usahanya berhubungan dengan emas perhiasan.

Pengusaha emas perhiasan harus dikukuhkan sebagai PKP. Alasannya karena emas perhiasan termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan jasa yang berkaitan dengan emas perhiasan pun juga dikategorikan Jasa Kena Pajak (JKP). Karena statusnya merupakan PKP, maka pengusaha yang bergerak di bidang emas perhiasan wajib membuat faktur pajak.

Perhitungan Pajak Emas Perhiasan

Beda halnya dengan BKP/JKP lain, pajak emas perhiasan memiliki perhitungan tersendiri. Sedangkan, tarif PPN emas perhiasan ditetapkan sebesar 11%, atau sama dengan perhitungan PPN untuk BKP/JKP pada umumnya.

Tetapi, pada penghitungan pajak emas perhiasan, yang menjadi dasar pengali bukanlah harga barang, seperti BKP lain, melainkan yang menjadi pengali adalah DPP nilai lain.

Jadi, berdasarkan PMK Nomor 30/PMK.03/2014, khususnya untuk pajak emas perhiasan, perhitungan DPP-nya ditetapkan sebesar 20% dari nilai harga jual emas perhiasan.

Maka, penghitungan PPN untuk emas perhiasan adalah 11% x 20% x harga jual emas perhiasan. Jadi, bisa dikatakan bahwa tarif efektif untuk pajak emas perhiasan adalah 2,2% x harga jual emas perhiasan.

Contoh kasus:

Rani memiliki toko perhiasan dan sudah dikukuhlan sebagai PKP. Selama bulan Desember 2022 peredaran usaha atas penyerahan emas perhiasan tokonya tercatat senilai Rp 250.000.000. Sedangkan, pembelian atas barang berupa emas perhiasan pada periode tersebut tercatat senilai Rp 300.000.000.

Maka berdasarkan keterangan tersebut, perhitungan pajak emas perhiasan adalah sebagai berikut:

1. PPN masukan yang dibayar oleh toko: 2,2% x Rp 300.000.000 = Rp 6.600.000 (faktur pajak masukan ini tidak dapat dikreditkan)

2. PPN yang dipungut dari pembeli (PPN keluarkan): 2,2% x Rp 250.000.000 = Rp 5.500.000

Berdasarkan perhitungan tersebut, PPN yang wajib disetor oleh toko Rani adalah senilai Rp 5.500.000

Perlakuan Pajak Emas Perhiasan

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, PKP yang bergerak di sektor emas perhiasan diwajibkan membuat faktur pajak. Tetapi, untuk kegiatan usaha di bidang emas perhiasan ini, pembuatan faktur pajaknya berbeda dibanding BKP lain.

Pembuatan faktur untuk pajak emas perhiasan ini tidak menggunakan kode 010, yang merupakan kode untuk pembuatan dan pelaporan faktur pajak dengan transaksi bersifat umum.

Untuk emas perhiasan, pembuatan faktur pajak menggunakan kode 040, yang merupakan kode untuk penyerahan BKP dan/atau JKP dengan transaksi menggunakan DPP nilai lain. Jadi, kode faktur pajak untuk emas perhiasan ini adalah 040.XXX.XX.XXXXXXXX. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.