Senin, 18 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Faktur Pajak Emas Perhiasan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 Desember 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Faktur Pajak Emas Perhiasan

Emas perhiasan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak emas perhiasan merupakan salah satu bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak nilai lain-lain. Sedangkan, yang dimaksud nilai lain-lain adalah nominal uang yang ditetapkan sebagai DPP atas dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pengusaha yang kegiatannya terkait dengan pajak emas perhiasan ini antara lain:

1. Pedagang emas perhiasan, yang hanya melakukan kegiatan jual-beli emas perhiasan.

2. Pabrikan emas perhiasan, yaitu pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan jual-beli, jasa perbaikan atau modifikasi dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan.

Dasar Hukum Pajak Emas Perhiasan

Baca Juga:

Pemerintah Tetapkan Idul Adha Rabu 27 Mei 2026

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Dasar pengenaan pajak emas perhiasan ini diatur dalam PMK Nomor 30/PMK.03/2014. Definisi emas perhiasan yang masuk klasifikasi PMK ini adalah, perhiasan dalam bentuk bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya.

Pengertian ini termasuk emas perhiasan yang dilengkapi batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

PMK ini juga mengatur kewajiban pengusaha emas perhiasan untuk mendaftarkan usahanya dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha emas perhiasan yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar pun wajib dikukuhkan sebagai PKP jika bidang usahanya berhubungan dengan emas perhiasan.

Pengusaha emas perhiasan harus dikukuhkan sebagai PKP. Alasannya karena emas perhiasan termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan jasa yang berkaitan dengan emas perhiasan pun juga dikategorikan Jasa Kena Pajak (JKP). Karena statusnya merupakan PKP, maka pengusaha yang bergerak di bidang emas perhiasan wajib membuat faktur pajak.

Perhitungan Pajak Emas Perhiasan

Beda halnya dengan BKP/JKP lain, pajak emas perhiasan memiliki perhitungan tersendiri. Sedangkan, tarif PPN emas perhiasan ditetapkan sebesar 11%, atau sama dengan perhitungan PPN untuk BKP/JKP pada umumnya.

Tetapi, pada penghitungan pajak emas perhiasan, yang menjadi dasar pengali bukanlah harga barang, seperti BKP lain, melainkan yang menjadi pengali adalah DPP nilai lain.

Jadi, berdasarkan PMK Nomor 30/PMK.03/2014, khususnya untuk pajak emas perhiasan, perhitungan DPP-nya ditetapkan sebesar 20% dari nilai harga jual emas perhiasan.

Maka, penghitungan PPN untuk emas perhiasan adalah 11% x 20% x harga jual emas perhiasan. Jadi, bisa dikatakan bahwa tarif efektif untuk pajak emas perhiasan adalah 2,2% x harga jual emas perhiasan.

Contoh kasus:

Rani memiliki toko perhiasan dan sudah dikukuhlan sebagai PKP. Selama bulan Desember 2022 peredaran usaha atas penyerahan emas perhiasan tokonya tercatat senilai Rp 250.000.000. Sedangkan, pembelian atas barang berupa emas perhiasan pada periode tersebut tercatat senilai Rp 300.000.000.

Maka berdasarkan keterangan tersebut, perhitungan pajak emas perhiasan adalah sebagai berikut:

1. PPN masukan yang dibayar oleh toko: 2,2% x Rp 300.000.000 = Rp 6.600.000 (faktur pajak masukan ini tidak dapat dikreditkan)

2. PPN yang dipungut dari pembeli (PPN keluarkan): 2,2% x Rp 250.000.000 = Rp 5.500.000

Berdasarkan perhitungan tersebut, PPN yang wajib disetor oleh toko Rani adalah senilai Rp 5.500.000

Perlakuan Pajak Emas Perhiasan

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, PKP yang bergerak di sektor emas perhiasan diwajibkan membuat faktur pajak. Tetapi, untuk kegiatan usaha di bidang emas perhiasan ini, pembuatan faktur pajaknya berbeda dibanding BKP lain.

Pembuatan faktur untuk pajak emas perhiasan ini tidak menggunakan kode 010, yang merupakan kode untuk pembuatan dan pelaporan faktur pajak dengan transaksi bersifat umum.

Untuk emas perhiasan, pembuatan faktur pajak menggunakan kode 040, yang merupakan kode untuk penyerahan BKP dan/atau JKP dengan transaksi menggunakan DPP nilai lain. Jadi, kode faktur pajak untuk emas perhiasan ini adalah 040.XXX.XX.XXXXXXXX. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Jasa Penyelenggaraan Ibadah ke Tanah Suci Bebas PPN

Pemerintah Tetapkan Idul Adha Rabu 27 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan...

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.