PajakOnline.com—Pajak emas perhiasan merupakan salah satu bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak nilai lain-lain. Sedangkan, yang dimaksud nilai lain-lain adalah nominal uang yang ditetapkan sebagai DPP atas dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pengusaha yang kegiatannya terkait dengan pajak emas perhiasan ini antara lain:
1. Pedagang emas perhiasan, yang hanya melakukan kegiatan jual-beli emas perhiasan.
2. Pabrikan emas perhiasan, yaitu pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan jual-beli, jasa perbaikan atau modifikasi dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan.
Dasar Hukum Pajak Emas Perhiasan
Dasar pengenaan pajak emas perhiasan ini diatur dalam PMK Nomor 30/PMK.03/2014. Definisi emas perhiasan yang masuk klasifikasi PMK ini adalah, perhiasan dalam bentuk bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya.
Pengertian ini termasuk emas perhiasan yang dilengkapi batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
PMK ini juga mengatur kewajiban pengusaha emas perhiasan untuk mendaftarkan usahanya dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha emas perhiasan yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar pun wajib dikukuhkan sebagai PKP jika bidang usahanya berhubungan dengan emas perhiasan.
Pengusaha emas perhiasan harus dikukuhkan sebagai PKP. Alasannya karena emas perhiasan termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan jasa yang berkaitan dengan emas perhiasan pun juga dikategorikan Jasa Kena Pajak (JKP). Karena statusnya merupakan PKP, maka pengusaha yang bergerak di bidang emas perhiasan wajib membuat faktur pajak.
Perhitungan Pajak Emas Perhiasan
Beda halnya dengan BKP/JKP lain, pajak emas perhiasan memiliki perhitungan tersendiri. Sedangkan, tarif PPN emas perhiasan ditetapkan sebesar 11%, atau sama dengan perhitungan PPN untuk BKP/JKP pada umumnya.
Tetapi, pada penghitungan pajak emas perhiasan, yang menjadi dasar pengali bukanlah harga barang, seperti BKP lain, melainkan yang menjadi pengali adalah DPP nilai lain.
Jadi, berdasarkan PMK Nomor 30/PMK.03/2014, khususnya untuk pajak emas perhiasan, perhitungan DPP-nya ditetapkan sebesar 20% dari nilai harga jual emas perhiasan.
Maka, penghitungan PPN untuk emas perhiasan adalah 11% x 20% x harga jual emas perhiasan. Jadi, bisa dikatakan bahwa tarif efektif untuk pajak emas perhiasan adalah 2,2% x harga jual emas perhiasan.
Contoh kasus:
Rani memiliki toko perhiasan dan sudah dikukuhlan sebagai PKP. Selama bulan Desember 2022 peredaran usaha atas penyerahan emas perhiasan tokonya tercatat senilai Rp 250.000.000. Sedangkan, pembelian atas barang berupa emas perhiasan pada periode tersebut tercatat senilai Rp 300.000.000.
Maka berdasarkan keterangan tersebut, perhitungan pajak emas perhiasan adalah sebagai berikut:
1. PPN masukan yang dibayar oleh toko: 2,2% x Rp 300.000.000 = Rp 6.600.000 (faktur pajak masukan ini tidak dapat dikreditkan)
2. PPN yang dipungut dari pembeli (PPN keluarkan): 2,2% x Rp 250.000.000 = Rp 5.500.000
Berdasarkan perhitungan tersebut, PPN yang wajib disetor oleh toko Rani adalah senilai Rp 5.500.000
Perlakuan Pajak Emas Perhiasan
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, PKP yang bergerak di sektor emas perhiasan diwajibkan membuat faktur pajak. Tetapi, untuk kegiatan usaha di bidang emas perhiasan ini, pembuatan faktur pajaknya berbeda dibanding BKP lain.
Pembuatan faktur untuk pajak emas perhiasan ini tidak menggunakan kode 010, yang merupakan kode untuk pembuatan dan pelaporan faktur pajak dengan transaksi bersifat umum.
Untuk emas perhiasan, pembuatan faktur pajak menggunakan kode 040, yang merupakan kode untuk penyerahan BKP dan/atau JKP dengan transaksi menggunakan DPP nilai lain. Jadi, kode faktur pajak untuk emas perhiasan ini adalah 040.XXX.XX.XXXXXXXX. (Wiasti Meurani)