TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Faktur Pembelian

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Faktur pembelian adalah invoice yang diterima konsumen atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari penjual yang menyerahkan Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Jadi,faktur pembelian merupakan istilah bagi faktur penjualan yang sudah diterima oleh pihak pembeli BKP atau pengguna JKP.

Faktur pembelian memiliki sejumlah kegunaan, yaitu sebagai berikut:

1. Menjadi bukti yang valid apabila BKP yang tercantum dalam invoice akan dijual kembali ke pihak lain. Apabila PKP pembeli BKP merupakan distributor, maka harga yang tercantum bisa menjadi patokan harga jual ke pihak lain.

2. Bukti informasi nilai tagihan serta termin pembayaran yang harus dibayar konsumen atau PKP pembeli.

3. Sebagai dokumen yang memperkuat klaim konsumen atau PKP pembeli saat barang/jasa yang diberikan oleh penjual tidak sesuai dengan pesanan.

4. Menjadi dokumen yang sah untuk dicatatkan dalam pembukuan.

5. Menjadi bukti fisik tertulis bahwa barang/jasa yang dibeli sesuai dengan keinginan pembeli.

6. Sebagai dokumen yang mampu menunjukkan banyaknya persedian barang setelah dilakukan pembelian.

Lantaran faktur pembelian tak berbeda dengan faktur penjualan, maka komponen yang terkandung di dalamnya pun sama dengan faktur penjualan, yaitu:

1. Nama perusahaan atau Identitas PKP penjual. Bagian ini mencakup nama, logo serta alamat perusahaan.

2. Nama konsumen atau PKP pembeli. Bagian ini berisi nama PKP pembeli yang bertransaksi dengan PKP penjual, lengkap dengan alamat kantornya. Keberadaannya sebagai bukti otentik adanya transaksi antara dua belah pihak sangat penting.

3. Nomor seri/nomor transaksi. Faktur penjualan/faktur pembelian biasanya memiliki kode transaksi yang disusun berdasarkan kebutuhan PKP yang menerbitkannya.

4. Tanggal faktur. Bagian ini memberikan informasi kapan transaksi dijalankan, sehingga PKP, baik penjual maupun pembeli bisa mencatat di jurnal harian berdasarkan faktur tersebut.

5. Detail transaksi. Pada faktur penjualan/faktur pembelian biasanya tersedia kolom cukup besar yang digunakan untuk mencatat detail transaksi.

6. Nominal yang dibayar. Nominal yang tertera pada faktur penjualan/faktur pembelian mencakup sub-total dari setiap BKP, PPN yang dipungut dan total harga yang harus dibayar konsumen. Bagian ini penting karena konsumen dapat mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan sudah meliputi pungutan PPN.

7. Nama-tanda tangan kasir dan nama-tanda tangan konsumen. Faktur penjualan/faktur pembelian juga berisi dua keterangan ini, sebagai bukti bahwa transaksi sudah dilakukan dan atas persetujuan kedua belah pihak. (Wiasti Meurani)