PajakOnline.com— Masih ramai issue terkait pengenaan pajak pada fasilitas kantor yang diperoleh pegawai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tidak semua fasilitas kantor yang dinikmati oleh para pegawai bakal kena pajak, misalnya, seperti handphone hingga laptop yang tidak termasuk dalam Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, ini merupakan biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan. Jadi, tidak termasuk ke dalam pengenaan pajak atas natura.
Natura adalah pemberian fasilitas atau barang dan kenikmatan yang bukan berbentuk uang seperti yang dijelaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. 03/PJ.23/1984 yang menyebutkan kenikmatan yang dimaksud dalam natura ialah setiap balasan jasa yang diterima atau didapatkan karyawan maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja seperti mobil, rumah, ponsel dan barang lainnya.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menjelaskan, tarif yang dikenakan untuk fasilitas tersebut adalah tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) progresif yang terdiri dari 5 lapisan dengan tarif yang paling tinggi yakni sebesar 35% untuk orang pribadi dengan penghasilan sebesar Rp 5 miliar per tahun.
Dengan disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka pengenaan pajak pada fasilitas kantor bagi badan akan dikenakan tarif sebesar 22% sementara bagi orang pribadi akan dikenakan tarif pajaknya sebesar 5-35%. (Atania Salsabila)

































