PajakOnline.com—Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa sebelumnya jika Wajib Pajak mengalami kesalahan atau kekeliruan saat akan mengisi SPT Tahunan Pajaknya, mereka dapat melakukan pembetulan SPT dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur. Namun, terdengar kabar, pembetulan SPT Tahunan Pajak akan ditiadakan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, tidak lagi menyediakan fasilitas pembetulan SPT Tahunan Pajak.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, Wajib Pajak tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajaknya setelah UU HPP tersebut diberlakukan.
Keputusan ini bermula dari pembahasan warisan yang belum dilaporkan untuk mengikuti Pogram Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan diberlakukan sebentar lagi tepatnya pada awal 2022 mendatang.
Yustinus mengatakan, warisan bukanlah objek pajak sehingga tidak perlu dibayarkan pajaknya.
Sebelumnya, warisan yang belum dilaporkan saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dilakukan pembetulan. Namun, setelah berlakunya UU HPP ini maka hal tersebut tidak dapat berlaku lagi sehingga warisan yang belum dilaporkan di SPT harus mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Harta warisan yang belum dilaporkan dalam SPT akan dikenakan tarif yang berlaku di PPS yakni untuk warisan yang didapatkan hingga tahun 2015 akan dikenakan tarif final sebesar 6%-11% dan untuk warisan yang didapatkan pada tahun 2016-2020 akan dikenakan tarifnya sebesar 12%-18%. (Atania Salsabila)

































