TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fasilitas Pembetulan SPT Ditiadakan? Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa sebelumnya jika Wajib Pajak mengalami kesalahan atau kekeliruan saat akan mengisi SPT Tahunan Pajaknya, mereka dapat melakukan pembetulan SPT dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur. Namun, terdengar kabar, pembetulan SPT Tahunan Pajak akan ditiadakan.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, tidak lagi menyediakan fasilitas pembetulan SPT Tahunan Pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, Wajib Pajak tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajaknya setelah UU HPP tersebut diberlakukan.

Keputusan ini bermula dari pembahasan warisan yang belum dilaporkan untuk mengikuti Pogram Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan diberlakukan sebentar lagi tepatnya pada awal 2022 mendatang.

Yustinus mengatakan, warisan bukanlah objek pajak sehingga tidak perlu dibayarkan pajaknya.

Sebelumnya, warisan yang belum dilaporkan saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dilakukan pembetulan. Namun, setelah berlakunya UU HPP ini maka hal tersebut tidak dapat berlaku lagi sehingga warisan yang belum dilaporkan di SPT harus mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Harta warisan yang belum dilaporkan dalam SPT akan dikenakan tarif yang berlaku di PPS yakni untuk warisan yang didapatkan hingga tahun 2015 akan dikenakan tarif final sebesar 6%-11% dan untuk warisan yang didapatkan pada tahun 2016-2020 akan dikenakan tarifnya sebesar 12%-18%. (Atania Salsabila)