PajakOnline.com—Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha di sektor-sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor.
Daerah-Daerah Tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi.
Bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu tersebut di atas ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Jenis Fasilitas Perpajakan :
Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan, yang dialokasikan selama 6 tahun ( tiap tahun 5 % )
Penyusutan dan amortisasi dipercepat, sebagai berikut :Kelompok Harta
Masa Manfaat Menjadi
Tarif PenyusutanGaris Lurus
Tarif PenyusutanSaldo Menurun
I. Bukan Bangunan atau Harta Tak Berwujud :
– Kelompok 1
2 Tahun
50%
100%
– Kelompok 2
4 Tahun
25%
50%
– Kelompok 3
8 Tahun
12,5%
50%
– Kelompok 4
10 Tahun
10%
20%
II. Bangunan :
– Permanen
10 Tahun
10%
– Tidak Permanen
5 Tahun
20%
Kompensasi Kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh tahun) tahun.
Pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subyek pajak luar negeri sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

































