Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Fasilitas Perpajakan Bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Pengeboran Migas Di Laut lepas.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Migas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 (PP 27/2017). Fasilitas yang diberikan, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut serta pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Migas.

Sementara itu, fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 (PMK 122/2019) dan dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu:

– Fasilitas Perpajakan pada Tahap Eksplorasi.
– Fasilitas Perpajakan pada Tahap Eksploitasi.

Adapun kontraktor yang dapat memanfaatkan Fasilitas Pajak PMK 122/2019 adalah:

(a) K3S yang kontraknya ditandatangani:

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

– Sebelum berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2001.
– Setelah berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2001 dan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79/2010).
– Memilih melakukan penyesuaian Kontrak Kerja Sama secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan dalam PP 27/2017.

(b) K3S dengan pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya PP 79/2010, dan melakukan penyesuaian Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan dalam PP 27/2017

(c) K3S dengan pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya PP 27/2017, dan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP 27/2017.

Untuk Fasilitas Pajak Tahap Eksplorasi, yaitu:

1. Fasilitas PPN/PPnBM Fasilitas yang diberikan pada tahap eksplorasi berupa fasilitas PPN/PPnBM terutang tidak dipungut atas:

– perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.
– pemanfaatan BKP Tidak Berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
– pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

BKP/JKP tertentu yang dimaksud merupakan BKP/JKP yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka operasi perminyakan. Kemudian, operator melakukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui KPP tempat operator terdaftar. Permohonan dilampiri dengan surat keterangan sedang dalam tahap eksplorasi dan fotokopi Kontrak Bagi Hasil. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah akan menerbitkan Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan (SKFP) Eksplorasi paling lambat 7 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Lalu, Fotokopi SKFP tersebut dan serahkan kepada PKP sebelum transaksi penyerahan BKP/JKP.

2. Fasilitas PBB

Selain itu, kontraktor yang sedang melakukan eksplorasi juga diberikan fasilitas pajak berupa pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Fasilitas ini dapat dimanfaatkan setelah kontraktor menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan fotokopi SKFP Eksplorasi ke KPP tempat objek PBB tersebut diadministrasikan. Selanjutnya, SPPT akan diterbitkan berdasarkan SPOP dan besarnya pengurangan PBB sesuai dengan SKFP Eksplorasi.

Sedangkan, untuk Fasilitas Pajak Tahap Eksploitasi:

Fasilitas pajak juga dapat diberikan kepada kontraktor pada tahap eksploitasi, termasuk pada saat kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri. Untuk itu, kontraktor dapat diberikan fasilitas PPN/PPnBM dan PBB berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) PMK 122/2019, pertimbangan keekonomian proyek hanya diberikan bagi kontraktor yang tidak dapat mencapai internal rate of return berdasarkan perhitungan keekonomian dalam suatu periode kontrak bagi hasil dan memiliki wilayah kerja sebagai berikut:

1. Berlokasi di laut dalam.

2. Memiliki potensi hydrocarbon yang berada pada kedalaman reservoir yang berkarakteristik High Pressure, High Temperature, atau High Impurities yang memiliki kandungan karbon dioksida (CO2) atau kandungan hidrogen sulfida (H2S).

3. Berada di suatu wilayah yang keberadaan infrastruktur penunjang migasnya masih terbatas, berlokasi di offshore dan sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang, atau berlokasi di onshore dan sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang.

4. Merupakan pengembangan lapangan secondary dan lapangan tertiary.

5. Merupakan pengembangan lapangan unconventional.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.