PajakOnline.com— Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Migas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 (PP 27/2017). Fasilitas yang diberikan, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut serta pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Migas.
Sementara itu, fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 (PMK 122/2019) dan dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu:
– Fasilitas Perpajakan pada Tahap Eksplorasi.
– Fasilitas Perpajakan pada Tahap Eksploitasi.
Adapun kontraktor yang dapat memanfaatkan Fasilitas Pajak PMK 122/2019 adalah:
(a) K3S yang kontraknya ditandatangani:
– Sebelum berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2001.
– Setelah berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2001 dan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79/2010).
– Memilih melakukan penyesuaian Kontrak Kerja Sama secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan dalam PP 27/2017.
(b) K3S dengan pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya PP 79/2010, dan melakukan penyesuaian Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan dalam PP 27/2017
(c) K3S dengan pengembalian biaya operasi yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya PP 27/2017, dan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP 27/2017.
Untuk Fasilitas Pajak Tahap Eksplorasi, yaitu:
1. Fasilitas PPN/PPnBM Fasilitas yang diberikan pada tahap eksplorasi berupa fasilitas PPN/PPnBM terutang tidak dipungut atas:
– perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.
– pemanfaatan BKP Tidak Berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
– pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
BKP/JKP tertentu yang dimaksud merupakan BKP/JKP yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka operasi perminyakan. Kemudian, operator melakukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui KPP tempat operator terdaftar. Permohonan dilampiri dengan surat keterangan sedang dalam tahap eksplorasi dan fotokopi Kontrak Bagi Hasil. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah akan menerbitkan Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan (SKFP) Eksplorasi paling lambat 7 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Lalu, Fotokopi SKFP tersebut dan serahkan kepada PKP sebelum transaksi penyerahan BKP/JKP.
2. Fasilitas PBB
Selain itu, kontraktor yang sedang melakukan eksplorasi juga diberikan fasilitas pajak berupa pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Fasilitas ini dapat dimanfaatkan setelah kontraktor menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan fotokopi SKFP Eksplorasi ke KPP tempat objek PBB tersebut diadministrasikan. Selanjutnya, SPPT akan diterbitkan berdasarkan SPOP dan besarnya pengurangan PBB sesuai dengan SKFP Eksplorasi.
Sedangkan, untuk Fasilitas Pajak Tahap Eksploitasi:
Fasilitas pajak juga dapat diberikan kepada kontraktor pada tahap eksploitasi, termasuk pada saat kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri. Untuk itu, kontraktor dapat diberikan fasilitas PPN/PPnBM dan PBB berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) PMK 122/2019, pertimbangan keekonomian proyek hanya diberikan bagi kontraktor yang tidak dapat mencapai internal rate of return berdasarkan perhitungan keekonomian dalam suatu periode kontrak bagi hasil dan memiliki wilayah kerja sebagai berikut:
1. Berlokasi di laut dalam.
2. Memiliki potensi hydrocarbon yang berada pada kedalaman reservoir yang berkarakteristik High Pressure, High Temperature, atau High Impurities yang memiliki kandungan karbon dioksida (CO2) atau kandungan hidrogen sulfida (H2S).
3. Berada di suatu wilayah yang keberadaan infrastruktur penunjang migasnya masih terbatas, berlokasi di offshore dan sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang, atau berlokasi di onshore dan sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang.
4. Merupakan pengembangan lapangan secondary dan lapangan tertiary.
5. Merupakan pengembangan lapangan unconventional.(Kelly Pabelasary)