TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fasilitas Rumah Dinas Bisa Kena Pajak Natura

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan ketentuan dan batasan atas pajak natura atau kenikmatan bagi para pegawai, termasuk fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 tentang Pajak Natura, Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan fasilitas rumah yang bebas dari pajak dan termasuk objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pasal 8 ayat (1) aturan tersebut menyatakan bahwa tempat tinggal, termasuk perumahan, yang disediakan di daerah tertentu meliputi sarana, prasana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya dikecualikan sebagai objek pajak natura.

Adapun, dalam Lampiran A no. 6, pemerintah memperjelas bahwa fasilitas tempat tinggal yang bebas dari pajak yaitu bersifat komunal atau dimanfaatkan bersama-sama, antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak.

Fasilitas tempat tinggal dengan hak pemanfaatannya perseorangan atau individual (nonkomunal) seperti apartemen dan rumah tapak juga bebas dari pajak kenikmatan jika secara keseluruhan seharga tidak lebih dari Rp2 juta per bulan.

Sementara fasilitas tempat tinggal seperti sewa apartemen atau rumah akan dibebankan pajak natura jika nilainya lebih dari Rp2 juta per bulan.

Pegawai dalam hal ini merupakan orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Pegawai berkewajiban untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam sektor pemerintahan.

Artinya, aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi sasaran dari objek pajak natura atau kenikmatan ini. Contoh Pajak Natura Rumah Dinas Tipe Apartemen Pada September 2023, PT XY memberikan fasilitas apartemen kepada Tuan A selaku karyawannya.

Apartemen tersebut disewa PT XY dari pihak ketiga secara bulanan. Selama bulan September 2023, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT XY terdiri dari:

1. Biaya sewa apartemen (Rp50 juta)

2. Biaya pemeliharaan lingkungan (Rp15 juta)

3. Biaya utilitas (tagihan listrik, air, dan internet) (Rp10 juta)

Dengan demikian, total biaya Rp75 juta Diketahui bahwa kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan (individual) dikenakan objek pajak jika lebih dari Rp2 juta per bulan.

Oleh karena itu, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas apartemen yang diterima Tuan A pada September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp73 juta dengan penghitungan Rp75 juta dikurang Rp2 juta.