Jumat, 10 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Forum Pemred: Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja, Berikut Indikasi dan Fakta-faktanya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 November 2023
in Berita, Business, Headlines, Sorotan
9.7k 300
0
Forum Pemred: Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja, Berikut Indikasi dan Fakta-faktanya

Forum Pemred. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Semakin mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, Forum Pemred melihat banyak hal yang mengejutkan publik, terutama dalam penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum (KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Mahkamah Konstitusi atau MK) dan juga dalam menjalankan etika-etika demokrasi, terutama yang dilakukan presiden, para menteri, dan juga para ketua umum partai politik.

Forum Pemred menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan goncangan dan ketidakstabilan politik dan keamanan serta perekonomian nasional. Karena itu, mencermati dan mewaspadai situasi politik dan situasi negara ini, pada hari Kamis, 9 November 2023 para anggota Forum Pemred yang beranggotakan para pendiri dan para pemimpin redaksi media arus utama telah berkumpul dan menyamakan persepsi.

Dalam pertemuan selama 2,5 jam itu, Forum Pemred menyimpulkan bahwa saat ini Indonesia sedang tidak baik-baik saja, dengan melihat indikasi dan fakta-fakta sebagai berikut:

1. Usulan 3 periode untuk Presiden Jokowi dan perpanjangan jabatan yang disuarakan beberapa menteri, sejumlah ketua umum partai politik, dan sejumlah pendukung Jokowi telah mengancam demokrasi. Padahal, UUD 1945 mengamanatkan jabatan presiden dibatasi 2 periode. Ada indikasi dan upaya untuk melanggengkan kekuasaan dengan sejumlah narasi yang diciptakan dan memunculkan bibit-bibit otoriter. Sangat disayangkan Presiden Jokowi tidak tegas merespons usulan ini, meski usulan tersebut kemudian kandas, karena berbagai pihak memberi respons negatif.

2. Telah terjadi dugaan politik penyanderaan dengan mengedepankan kasus hukum/pidana kepada seseorang maupun pimpinan partai politik yang dianggap berseberangan dengan penguasa terkait Pemilu 2024. Dugaan penyanderaan ini yang kemudian membuat para pimpinan partai politik tidak berdaya, tidak memliki jalan lain, kecuali menyetujui skenario yang disusun pihak penguasa.

Baca Juga:

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

3. Banyak pihak, termasuk dunia internasional, menilai ada penurunan nilai demokrasi di Indonesia. Berdasarkan data Economist Intelligence Unit (EIU), indeks demokrasi Indonesia menurun tajam 2017 hingga 2020 yang mencatatkan angka 6,3 poin. Meski 2021 dan 2022 naik menjadi 6,71, tapi angka masih lebih rendah dibanding 2014 dan 2015. Banyak pihak yang merasa takut untuk bersuara dan menyampaikan kritik.

4. Masih maraknya kasus korupsi, yang bahkan melibatkan para menteri. Bahkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun yang seharusnya menjadi teladan, juga terseret dalam tindak pemerasan. Upaya pemberantasan korupsi makin jauh dari yang diinginkan, apalagi sebelumnya sudah jelas ada upaya-upaya untuk melemahkan KPK.

5. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jalan bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres) memperlihatkan upaya perekayasaan hukum dengan memanfaatkan intervensi dari pihak penguasa dan mempertontonkan upaya kolusi, nepotisme, dan membangun politik dinasti. Diduga ada manuver melawan konstitusi dan pembajakan demokrasi untuk kepentingan kekuasaan yang absolut, demi kepentingan kelompok atau golongannya sendiri. Dugaan ini makin jelas setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman yang telah terbukti melakukan pelanggaran etik yang berat.

6. Akhir-akhir ini ada gejala penggunaan alat negara oleh pemerintah, baik dari penegak hukum, militer, hingga sumber daya ekonomi yang ada, untuk menekan pihak yang tidak sejalan, dan bahkan untuk mendukung pasangan bacapres dan bacawapres tertentu. Tentu, hal ini berpotensi pada ketidakadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang seharusnya dilandasi asas jujur, adil, bebas, rahasia, dan berpotensi membuat kecurangan dalam Pemilu 2024. Ini memperlihatkan ada sekelompok kepentingan yang menghalalkan segala cara untuk bisa menduduki tampuk kekuasaan. Indikasi ini sekarang sudah terlihat dengan nyata, dan patut dikhawatirkan, bakal merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi.

7. Di tengah manuver politik menjelang Pemilu 2024, pemerintah perlu lebih fokus dalam memperhatikan kondisi ekonomi. Saat ini Indonesia sedang menghadapi berbagai persoalan ekonomi dan sosial yang cukup berat di tengah konflik geopolitik dan geoekonomi dunia, lesunya perekonomian dunia, melambatnya pertumbuhan ekonomi, kenaikan harga-harga komoditas pangan, dan masih tingginya angka pengangguran.

Dengan melihat kondisi dan fakta-fakta ini, maka Forum Pemred menyampaikan 11 seruan sebagai berikut:

1. Kepada Presiden Jokowi, agar:

– Fokus dan berkomitmen menjaga stabilitas politik dan keamanan, ekonomi, serta sosial kemasyarakatan sampai berakhirnya masa kerja pemerintahan pada Oktober 2024.

– Melakukan konsolidasi nasional agar kehidupan bernegara kembali normal dan kualitas demokrasi Indonesia makin membaik.

– Menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 agar sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku berdasarkan UUD 1945 dan amanat reformasi 1998.

– Menjaga integritas dan netralitas terhadap semua calon kontestan pemilu, menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest), berlaku adil dan mengayomi semua peserta pemilu, khususnya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden,

2. Kepada para capres/cawapres, pimpinan partai politik, dan tim pemenangan, agar:

– Mengikuti semua proses pemilu sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku di negara ini,

– Menjalankan kampanye secara damai, mengedepankan adu gagasan dan program, tidak meresahkan, menghasut dan melakukan adu domba masyarakat, serta tidak menyebarkan kabar palsu (hoaks) dan menggunakan isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang dapat memecah belah bangsa.

– Menaati konstitusi dan tidak melakukan tindak kecurangan dalam pemilu dengan cara apa pun, apalagi memanfaatkan kekuasaan,

– Bagi capres dan cawapres maupun tim kampanye yang masih menjabat sebagai pejabat negara, segera mengundurkan diri dari jabatannya, tidak cukup hanya mengajukan cuti saat kampanye, untuk menutup celah memanfaatkan penggunaan fasilitas negara,

– Berkomitmen melakukan pertarungan politik dalam Pemilu 2024 melalui cara yang fair dan etis, tidak menciderai semangat demokrasi, dan tidak membangun pemerintahan yang otoriter,

3. Kepada TNI, Polri, dan lembaga penegak hukum, agar:

– Berkomitmen menjaga stabilitas pertahanan, keamanan, dan hukum di seluruh Indonesia agar proses pemilu berjalan secara damai, lancar dan sukses,

– Tidak partisan dan bersikap adil bagi semua kontestan pemilu,

– Meletakkan kepentingan rakyat di atas segalanya dan tidak menjadi alat menggapai kekuasaan oleh kelompok kekuatan tertentu,

4. Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), agar:

– Berkomitmen menjalankan semua proses pemilu sesuai dengan konstitusi dan peraturan hukum perundang-undangan,

– Menjalankan semua tahapan proses pemilu secara profesional, transparan, jujur, dan adil serta tepat waktu hingga tuntas,

– Menjaga kredibilitas proses dan hasil pemilu dari berbagai upaya intervensi pihak mana pun, 5. Kepada pemerintah pusat maupun daerah, agar:

– Mempertimbangkan semangat dari Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), untuk menghentikan kecenderungan praktik KKN yang mulai terjadi lagi.

5. Kepada pemerintah pusat maupun daerah, agar:

– Mempertimbangkan semangat Tap MPR No V/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Dalam Tap MPR antara lain disebutkan,”…perlu menumbuhkembangkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, juga perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat.” –

Memastikan berjalannya kekuasaan kehakiman yang merdeka sejalan dengan Pasal 24 UUD 1945,

6. Kepada pemegang kekuasaan di semua tingkatan, termasuk di daerah, agar menghentikan penggunaan alat negara, baik dari penegak hukum, militer, hingga sumber daya ekonomi yang ada, untuk menekan pihak yang tidak sejalan dan mendukung salah satu pasangan capres-cawapres,

7. Kepada pejabat pemerintah, pegawai pemerintahan, di pusat dan daerah, juga karyawan BUMN agar bersikap netral secara sungguh-sungguh, dan tidak memanfaatkan aset negara untuk kepetingan salah satu peserta Pemilu, dan tidak menggunakan alat kekuasaan untuk mempengaruhi dan mengarahkan masyarakat ke pilihan tertentu,

8. Kepada Pers, agar:

– Terus mengawasi jalannya Pemilu 2024 agar berlangsung secara transparan, adil, dan demokratis,

– Bersikap profesional dengan menyebarluaskan informasi yang benar, tidak partisan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun, baik pemerintah, aparat keamanan, dan para kontestan pemilu,

9. Kepada seluruh komponen masyarakat, agar:

– Berpartisipasi secara damai, tertib, dan toleran dalam Pemilu Serentak 2024,

– Menjaga, mengawal, dan bersuara agar Pemilu 2024 berlangsung tanpa ada kecurangan,

10. Kepada lembaga negara, dunia usaha, dan semua stakeholder politik, agar benar-benar menjaga situasi yang kondusif agar pesta demokrasi kali ini tidak menjadi tekanan berat bagi perekonomian bangsa. Perhatian sungguh-sungguh terhadap dinamika perekonomian ini sangat penting. Jangan sampai Pemilu 2024 hanya menjadi hajat para elite dengan mengabaikan kepentingan masyarakat dan mengorbankan perekonomian nasional,

11. Kepada semua elemen bangsa, agar bersama-sama mendorong rekonsiliasi nasional pasca Pemilu Serentak 2024 agar tidak terjadi polarisasi yang lebih tajam di kalangan anak-anak bangsa.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final...

Putusan Inkrah Terbit, Kanwil DJP Jaksel I Resmi Hentikan Penyidikan

Kanwil DJP Jaksel I Blokir Rekening 57 Wajib Pajak, Nilai Simpanan Rp80 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Targetkan Tambahan Penerimaan Pajak hingga Rp24 Triliun dari Kebijakan Pajak Marketplace

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan tambahan penerimaan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.