TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fraksi PKS Tolak RUU HKPD, Ini Alasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Junaidi memberikan pendapat fraksinya yang melakukan penolakan terhadap penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“PKS menyampaikan terjadi banyak penolakan oleh pemda baik pemerintah provinsi, kota, atau kabupaten atas RUU HKPD ini. Semangat otonomi daerah tidak terlihat dalam HKPD justru cenderung menguatkan resentralisasi oleh pemerintah pusat,” kata Ahmad saat memberikan pandangannya sebelum RUU HKPD dalam Rapat Paripurna, Selasa (7/12/2021).

Dia menjelaskan, dengan dipangkasnya jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berpengaruh pada daya tahan fiskal melemah. Apalagi, Proyek Strategis Nasional (PSN) akan diberikan penghormatan terhadap pungutan PDRD.

Ahmad mengatakan "Inovasi pengelolaan fiskal dalam rangka pembangunan daerah dikebiri dengan banyaknya program pembangunan yang harus disetor atas nama PSN. Padahal PSN tak seluruhnya mencerminkan kebutuhan daerah"

Ahmad berkata, penyusunan UU HKPD mempertimbangkan unsur dasar pembangunan otonomi daerah sesuai dengan ketetapan MPR RI Nomor 10 Tahun 1998 dan Ketetapan MPR RI Nomor 15 Tahun 1998.

"HKPD seharusnya diharapkan dapat mengatasi ketimpangan dan kemandirian fiskal yang pada akhirnya dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera" kata Ahmad.

Sebagai kompensasi, Fraksi PKS meminta untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) pada kendaraan roda dua atau motor dengan cc rendah bisa dibebaskan pajaknya tahun depan.

Bertujuan sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat menengah miskin yang biasanya memiliki motor roda dua dengan cc rendah. Apalagi, ekonomi belum stabil akibat dampak pandemi.

"Hal ini sangat penting sebagai kebijakan dengan semangat keadilan di tengah insentif pembebasan pajak umum untuk pembelian kendaraan roda empat yang sedang di obral pemerintah dan banyaknya insentif pajak untuk korporasi," katanya.

Penerapan UU HKPD dilakukan dalam periode waktu maksimal lima tahun sesudah tanggal penerapan. Untuk ketetapan PDRD akan diterapkan maksimal akhir tahun 2023.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 memberikan pertanyaan "Untuk selanjutnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi yang lain apakah RUU tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat disetujui menjadi UU?"

Kemudian seluruh fraksi menjawab "Setuju" menanggapi pertanyaan Dasco, lalu dia melanjutkan dengan mengetuk palu tanda RUU HKPD sah untuk diundangkan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)