PajakOnline.com—Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Junaidi memberikan pendapat fraksinya yang melakukan penolakan terhadap penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“PKS menyampaikan terjadi banyak penolakan oleh pemda baik pemerintah provinsi, kota, atau kabupaten atas RUU HKPD ini. Semangat otonomi daerah tidak terlihat dalam HKPD justru cenderung menguatkan resentralisasi oleh pemerintah pusat,” kata Ahmad saat memberikan pandangannya sebelum RUU HKPD dalam Rapat Paripurna, Selasa (7/12/2021).
Dia menjelaskan, dengan dipangkasnya jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berpengaruh pada daya tahan fiskal melemah. Apalagi, Proyek Strategis Nasional (PSN) akan diberikan penghormatan terhadap pungutan PDRD.
Ahmad mengatakan “Inovasi pengelolaan fiskal dalam rangka pembangunan daerah dikebiri dengan banyaknya program pembangunan yang harus disetor atas nama PSN. Padahal PSN tak seluruhnya mencerminkan kebutuhan daerah”
Ahmad berkata, penyusunan UU HKPD mempertimbangkan unsur dasar pembangunan otonomi daerah sesuai dengan ketetapan MPR RI Nomor 10 Tahun 1998 dan Ketetapan MPR RI Nomor 15 Tahun 1998.
“HKPD seharusnya diharapkan dapat mengatasi ketimpangan dan kemandirian fiskal yang pada akhirnya dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera” kata Ahmad.
Sebagai kompensasi, Fraksi PKS meminta untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) pada kendaraan roda dua atau motor dengan cc rendah bisa dibebaskan pajaknya tahun depan.
Bertujuan sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat menengah miskin yang biasanya memiliki motor roda dua dengan cc rendah. Apalagi, ekonomi belum stabil akibat dampak pandemi.
“Hal ini sangat penting sebagai kebijakan dengan semangat keadilan di tengah insentif pembebasan pajak umum untuk pembelian kendaraan roda empat yang sedang di obral pemerintah dan banyaknya insentif pajak untuk korporasi,” katanya.
Penerapan UU HKPD dilakukan dalam periode waktu maksimal lima tahun sesudah tanggal penerapan. Untuk ketetapan PDRD akan diterapkan maksimal akhir tahun 2023.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 memberikan pertanyaan “Untuk selanjutnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi yang lain apakah RUU tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat disetujui menjadi UU?”
Kemudian seluruh fraksi menjawab “Setuju” menanggapi pertanyaan Dasco, lalu dia melanjutkan dengan mengetuk palu tanda RUU HKPD sah untuk diundangkan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































