PajakOnline.com—Perusahaan efek adalah pihak yang menjadi perantara transaksi di bursa efek. Lebih terperinci, perusahaan efek merupakan pihak yang telah memperoleh izin dari OJK untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai:
- Penjamin Emisi Efek/PEE (Underwriter), yaitu membantu perusahaan yang akan melakukan penerbitan efek.
- Perantara Pedagang Efek/PEE (Broker/Dealer), berperan untuk membantu investor berinvestasi pada instrumen efek, seperti saham.
- Manajer Investasi/MI (Fund Manager), yang bertugas untuk mengelola dana dari investor dalam sebuah portofolio efek.
Perusahaan Efek ini dapat melakukan salah satu kegiatan usaha tersebut atau ketiganya secara bersamaan berdasarkan kemampuan permodalan serta kesiapan sumber daya.
Jenis-jenis Perusahaan Efek
Perusahaan efek ini juga merupakan bagian dari anggota Bursa Efek yang telah memperoleh izin usaha dan mempunyai hak untuk menerapkan sistem serta sarana sesuai ketentuan.
Adapun dua jenis perusahaan efek di Indonesia, yaitu:
1. Perusahaan Sekuritas
Perusahaan sekuritas merupakan perusahaan yang memperoleh izin dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pengawas Pasar Modal.
2. Manajer Investasi
Manajer investasi merupakan perusahaan yang telah memiliki izin dari OJK untuk melakukan kegiatan manajerial investasi. Manajer investasi saat ini juga sering disebut sebagai perusahaan yang mengelola portofolio reksa dana yang berasal dari kumpulan dana milik masyarakat.
Fungsi utama dari perusahaan efek yaitu sebagai perantara seluruh kegiatan jual-beli saham dan obligasi di pasar modal, baik dengan perseorangan maupun lainnya.
Lebih lanjut, terdapat beberapa fungsi perusahaan efek lainnya yakni di antaranya:
– Melakukan transaksi jual beli Efek (surat berharga) sebagai kepentingan pribadi atau pihak lain.
– Transaksi Efek berupa saham dan obligasi dapat dilakukan di Bursa Efek maupun di luar bursa (Over-the-Counter/OTC).
– Membantu perusahaan terbuka dapat melakukan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering/IPO). Selanjutnya, perusahaan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
– Mengelola portofolio efek nasabah tertentu berdasarkan perjanjian yang bersifat bilateral dan individual berdasarkan peraturan Pengawas Pasar Modal.
– Mengelola portofolio investasi kolektif untuk kepentingan kelompok nasabah melalui produk yang telah diatur pada peraturan Pengawas Pasar Modal.
– Kegiatan lainnya yang sesuai berdasarkan ketentuan dari Pengawas Pasar Modal. (Azzahra Choirrun Nissa)