TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fungsi dan Jenis Perusahaan Efek

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perusahaan efek adalah pihak yang menjadi perantara transaksi di bursa efek. Lebih terperinci, perusahaan efek merupakan pihak yang telah memperoleh izin dari OJK untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai:


  •  Penjamin Emisi Efek/PEE (Underwriter), yaitu membantu perusahaan yang akan melakukan penerbitan efek.

  •  Perantara Pedagang Efek/PEE (Broker/Dealer), berperan untuk membantu investor berinvestasi pada instrumen efek, seperti saham.

  •  Manajer Investasi/MI (Fund Manager), yang bertugas untuk mengelola dana dari investor dalam sebuah portofolio efek.


Perusahaan Efek ini dapat melakukan salah satu kegiatan usaha tersebut atau ketiganya secara bersamaan berdasarkan kemampuan permodalan serta kesiapan sumber daya.

Jenis-jenis Perusahaan Efek
Perusahaan efek ini juga merupakan bagian dari anggota Bursa Efek yang telah memperoleh izin usaha dan mempunyai hak untuk menerapkan sistem serta sarana sesuai ketentuan.

Adapun dua jenis perusahaan efek di Indonesia, yaitu:

1. Perusahaan Sekuritas
Perusahaan sekuritas merupakan perusahaan yang memperoleh izin dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pengawas Pasar Modal.

2. Manajer Investasi
Manajer investasi merupakan perusahaan yang telah memiliki izin dari OJK untuk melakukan kegiatan manajerial investasi. Manajer investasi saat ini juga sering disebut sebagai perusahaan yang mengelola portofolio reksa dana yang berasal dari kumpulan dana milik masyarakat.

Fungsi utama dari perusahaan efek yaitu sebagai perantara seluruh kegiatan jual-beli saham dan obligasi di pasar modal, baik dengan perseorangan maupun lainnya.

Lebih lanjut, terdapat beberapa fungsi perusahaan efek lainnya yakni di antaranya:

- Melakukan transaksi jual beli Efek (surat berharga) sebagai kepentingan pribadi atau pihak lain.
- Transaksi Efek berupa saham dan obligasi dapat dilakukan di Bursa Efek maupun di luar bursa (Over-the-Counter/OTC).
- Membantu perusahaan terbuka dapat melakukan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering/IPO). Selanjutnya, perusahaan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
- Mengelola portofolio efek nasabah tertentu berdasarkan perjanjian yang bersifat bilateral dan individual berdasarkan peraturan Pengawas Pasar Modal.
- Mengelola portofolio investasi kolektif untuk kepentingan kelompok nasabah melalui produk yang telah diatur pada peraturan Pengawas Pasar Modal.
- Kegiatan lainnya yang sesuai berdasarkan ketentuan dari Pengawas Pasar Modal. (Azzahra Choirrun Nissa)