TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fungsi Kode Transaksi dalam Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Faktur pajak erat kaitannya dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak dapat dipisahkan. Dalam faktur pajak sendiri terdapat bagian penting yakni NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak yang berupa kode-kode dengan arti tertentu. Namun, tidak sedikit Wajib Pajak yang ternyata belum paham mengenai kode tersebut.

NSFP merupakan nomor seri yang diberikan DJP kepada PKP berupa kumpulan angka sehingga PKP tidak diperbolehkan sembarangan untuk memasukkan kode seri faktur pajak selain yang telah ditentukan oleh DJP.

Berdasarkan PER-24/PJ/2012 seperti yang dimaksud pada ayat (1) bahwa NSFP terdiri dari 16 digit yaitu:

1. 2 digit kode transaksi.
2. 1 digit kode status.
3. 13 digit nomor seri faktur.

Dalam media ini, kita akan membahas mengenai kode transaksi. Seperti yang sudah dikatakan bahwa dalam NSFP terdapat 2 digit pertama yang merupakan kode transaksi yakni kode yang menjelaskan jenis transaksi yang dilakukan yang terdiri dari angka 01 sampai 09 dan memiliki arti dari masing-masing digit tersebut.

Kode transaksi dalam kode seri faktur pajak terdiri dari beberapa bagian kode yang mewakili beberapa hal yaitu:

1. Kode Transaksi 01
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN.
2. Kode Transaksi 02
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah.
3. Kode Transaksi 03
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya yang PPN-nya dipungut oleh pemungut lainnya.
4. Kode Transaksi 04
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang menggunakan DPP nilai lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
5. Kode Transaksi 05
Kode ini tidak digunakan dalam faktur pajak.
6. Kode Transaksi 06
Kode ini digunakan dalam penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP serta penyerahan kepada Orang Pribadi yang memegang paspor luar negeri seperti yang dimaksud dalam Pasal 16 E UU PPN.
7. Kode Transaksi 07
Kode ini digunakan dalam penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/ditanggung pemerintah (DTP).
8. Kode Transaksi 08
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
9. Kode Transaksi 09
Kode ini digunakan untuk penyerahan aktiva Pasal 16 D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual.

Setiap Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib hukumnya untuk mengetahui dan memahami mengenai Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) beserta penjelasan dan fungsi yang terdapat di dalamnya sebab hal tersebut penting untuk PKP dalam membuat dan menerbitkan faktur pajak. (Atania Salsabila)