PajakOnline.com—Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) merupakan upaya pemerintah menghadirkan lembaga untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun Lembaga keuangan non-bank.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini merupakan badan independen yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
Selain itu, lembaga ini menggantikan tugas Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) serta mengambil alih tugas Bank Indonesia dalam hal pengawasan perbankan. Otoritas Jasa Keuangan memiliki tiga tujuan (destination statement), antara lain:
- Mewujudkan sektor jasa keuangan yang tangguh, stabil dan berdaya saing.
- Mewujudkan sektor jasa keuangan yang kontributif terhadap pemerataan kesejahteraan.
- Mewujudkan keuangan inklusif bagi masyarakat melalui perlindungan konsumen yang kredibel.
Adapula fungsi Otoritas Jasa Keuangan sebagai inklusi keuangan serta perlindungan konsumen. Dalam sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas pokok. Sebagai berikut:
- Melakukan penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank.
- Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan.
- Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank.
- Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan.
- Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan.
- Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal.
- Mengembangkan pengawasan perbankan.
- Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
Selain mengatur dan mengawasi perbankan konvensional, Otoritas Jasa Keuangan juga mengatur dan mengawasi bank syariah serta unit usaha syariah pada bank umum konvensional.
Adapun dalam sektor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang dibuat untuk sektor pasar modal juga mencakup hal yang paling terkecil. Misalnya, POJK Nomor 29/POJK.04/2017 tentang laporan Wali Amanat atau POJK Nomor 23/POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
Dalam sektor industri keuangan non-bank, fungsi pokok Otoritas Jasa Keuangan, sebagai berikut:
- Menyusun peraturan di bidang IKNB.
- Melaksanakan protokol manajemen krisis IKNB.
- Melakukan penegakan peraturan di bidang IKNB.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di IKNB.
- Menyiapkan rumusan kebijakan di bidang IKNB.
- Melaksanakan kebijakan di bidang IKNB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Melakukan perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang IKNB.
- Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang IKNB.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
Selain itu, cakupan industri keuangan non-bank yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sangatlah luas, meliputi asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, pegadaian, lembaga jasa keuangan khusus, jasa penunjang industri keuangan non-bank, perusahaan-perusahaan keuangan non-bank syariah dan financial technology atau fintech.
Dalam hal ini, peran penting Otoritas Jasa Keuangan dalam mendorong fintech semakin diperkuat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.(Kelly Pabelasary)