PajakOnline.com—Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) merupakan kegiatan yang dilakukan DJP dan pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama untuk mengumpulkan data atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2020. Adapun fungsi dilaksanakannya KPDL yang disebutkan di SE-11/PJ/2020 adalah:
- Memperoleh data dan/atau informasi yang sifatnya baru terkait Wajib Pajak maupun potensi pajak yang belum dimiliki dan/atau diperoleh DJP.
- Melakukan tindak lanjut dan/atau melakukan pemutakhiran data dan/atau informasi yang sebelumnya telah dimiliki dan/atau diperoleh DJP yang berguna untuk meningkatkan kualitas dan validitas data.
- Melakukan pemetaan terhadap Wajib Pajak serta melakukan identifikasi potensi pajak yang ada di wilayah kerja KPP.
Sementara itu, fungsi KPDL ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai teknik. Teknik tersebut diantaranya teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar atau wawancara.
Selain itu, Tujuan pelaksanaan KPDL adalah untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan Wajib Pajak baru, pembangunan profil Wajib Pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL ini dilaksanakan dengan tiga cara, yaitu:
1. KPDL yang dilakukan pada saat menjalankan tugas dan fungsi. Tujuan KPDL ini terbagi menjadi dua, yakni berdasarkan basis kewilayahan dan selain berbasis kewilayahan. Untuk KPDL berdasarkan basis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP dan memiliki tugas pengawasan berbasis kewilayahan, contohnya AR, ataupun pegawai lain yang ditunjuk.
Sedangkan, KPDL selain berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan petugas pajak saat mendatangi tempat tinggal atau kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau harta Wajib Pajak diluar fungsi pengawasan berbasis kewilayahan. Contohnya adalah dalam rangka pemeriksaan, penilaian, pendaftaran, pelayanan, atau tugas dan fungsi lainnya.
2. KPDL yang dilaksanakan di luar pelaksanaan tugas dan fungsi. Tujuan KPDL ini dapat dilakukan oleh pegawai DJP ketika menemukan data atau informasi yang berguna terkait Wajib Pajak di lapangan, meskipun tidak dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.
3. KPDL yang dilaksanakan untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. KPDL dilakukan oleh pihak eksternal yang metode pengumpulan serta jenis data atau informasinya dicantumkan dalam perjanjian tersebut. Data-data ini diantaranya adalah pendapatan, biaya, harta, kewajiban, modal, profil, ataupun elemen lain yang bermanfaat dalam rangka penggalian potensi pajak.(Kelly Pabelasary)