Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Fungsi Pelaksanaan KPDL Petugas Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Petugas Kejar Tunggakan Pajak, Kirim Surat Paksa dan Lacak Aset

Petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo, Jawa Timur melakukan penagihan aktif. Foto: DJP.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) merupakan kegiatan yang dilakukan DJP dan pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama untuk mengumpulkan data atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2020. Adapun fungsi dilaksanakannya KPDL yang disebutkan di SE-11/PJ/2020 adalah:

  • Memperoleh data dan/atau informasi yang sifatnya baru terkait Wajib Pajak maupun potensi pajak yang belum dimiliki dan/atau diperoleh DJP.
  • Melakukan tindak lanjut dan/atau melakukan pemutakhiran data dan/atau informasi yang sebelumnya telah dimiliki dan/atau diperoleh DJP yang berguna untuk meningkatkan kualitas dan validitas data.
  • Melakukan pemetaan terhadap Wajib Pajak serta melakukan identifikasi potensi pajak yang ada di wilayah kerja KPP.

Sementara itu, fungsi KPDL ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai teknik. Teknik tersebut diantaranya teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar atau wawancara.

Selain itu, Tujuan pelaksanaan KPDL adalah untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan Wajib Pajak baru, pembangunan profil Wajib Pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

KPDL ini dilaksanakan dengan tiga cara, yaitu:

1. KPDL yang dilakukan pada saat menjalankan tugas dan fungsi. Tujuan KPDL ini terbagi menjadi dua, yakni berdasarkan basis kewilayahan dan selain berbasis kewilayahan. Untuk KPDL berdasarkan basis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP dan memiliki tugas pengawasan berbasis kewilayahan, contohnya AR, ataupun pegawai lain yang ditunjuk.

Sedangkan, KPDL selain berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan petugas pajak saat mendatangi tempat tinggal atau kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau harta Wajib Pajak diluar fungsi pengawasan berbasis kewilayahan. Contohnya adalah dalam rangka pemeriksaan, penilaian, pendaftaran, pelayanan, atau tugas dan fungsi lainnya.

2. KPDL yang dilaksanakan di luar pelaksanaan tugas dan fungsi. Tujuan KPDL ini dapat dilakukan oleh pegawai DJP ketika menemukan data atau informasi yang berguna terkait Wajib Pajak di lapangan, meskipun tidak dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.

3. KPDL yang dilaksanakan untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. KPDL dilakukan oleh pihak eksternal yang metode pengumpulan serta jenis data atau informasinya dicantumkan dalam perjanjian tersebut. Data-data ini diantaranya adalah pendapatan, biaya, harta, kewajiban, modal, profil, ataupun elemen lain yang bermanfaat dalam rangka penggalian potensi pajak.(Kelly Pabelasary)

Bagikan454Tweet284Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Jenis dan Batasan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

Berita selanjutnya

Jenis Indikasi Jadi Bahan Pertimbangan DSP3

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Jenis Indikasi Jadi Bahan Pertimbangan DSP3

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In