TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fungsi Pelaksanaan KPDL Petugas Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) merupakan kegiatan yang dilakukan DJP dan pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama untuk mengumpulkan data atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2020. Adapun fungsi dilaksanakannya KPDL yang disebutkan di SE-11/PJ/2020 adalah:


  • Memperoleh data dan/atau informasi yang sifatnya baru terkait Wajib Pajak maupun potensi pajak yang belum dimiliki dan/atau diperoleh DJP.

  • Melakukan tindak lanjut dan/atau melakukan pemutakhiran data dan/atau informasi yang sebelumnya telah dimiliki dan/atau diperoleh DJP yang berguna untuk meningkatkan kualitas dan validitas data.

  • Melakukan pemetaan terhadap Wajib Pajak serta melakukan identifikasi potensi pajak yang ada di wilayah kerja KPP.


Sementara itu, fungsi KPDL ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai teknik. Teknik tersebut diantaranya teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar atau wawancara.

Selain itu, Tujuan pelaksanaan KPDL adalah untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan Wajib Pajak baru, pembangunan profil Wajib Pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL ini dilaksanakan dengan tiga cara, yaitu:

1. KPDL yang dilakukan pada saat menjalankan tugas dan fungsi. Tujuan KPDL ini terbagi menjadi dua, yakni berdasarkan basis kewilayahan dan selain berbasis kewilayahan. Untuk KPDL berdasarkan basis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP dan memiliki tugas pengawasan berbasis kewilayahan, contohnya AR, ataupun pegawai lain yang ditunjuk.

Sedangkan, KPDL selain berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan petugas pajak saat mendatangi tempat tinggal atau kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau harta Wajib Pajak diluar fungsi pengawasan berbasis kewilayahan. Contohnya adalah dalam rangka pemeriksaan, penilaian, pendaftaran, pelayanan, atau tugas dan fungsi lainnya.

2. KPDL yang dilaksanakan di luar pelaksanaan tugas dan fungsi. Tujuan KPDL ini dapat dilakukan oleh pegawai DJP ketika menemukan data atau informasi yang berguna terkait Wajib Pajak di lapangan, meskipun tidak dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.

3. KPDL yang dilaksanakan untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. KPDL dilakukan oleh pihak eksternal yang metode pengumpulan serta jenis data atau informasinya dicantumkan dalam perjanjian tersebut. Data-data ini diantaranya adalah pendapatan, biaya, harta, kewajiban, modal, profil, ataupun elemen lain yang bermanfaat dalam rangka penggalian potensi pajak.(Kelly Pabelasary)