PajakOnline.com—QR Code atau kode QR adalah singkatan dari Quick Response Code, sebuah kode 2 dimensi yang dapat menyimpan banyak informasi. QR Code sering dimanfaatkan dalam beberapa bidang, seperti bidang advertising, marketing, jejaring sosial bahkan biasa digunakan untuk mengkodekan alamat website dan nomor telepon. Kode ini dirancang untuk dapat dibaca oleh kamera, sehingga sifatnya menjadi lebih praktis dibandingkan kode untuk laser yang jauh lebih ketat.
Kode untuk laser yang biasanya digunakan untuk bar codes tradisional. Pada desain QR Code ini, para desainer dari kode menambahkan empat kotak besar sebagai standar ke semua kode QR yang saat ini telah digunakan di seluruh dunia.
Para pengguna smartphone dapat menggunakan kode ini dengan mudah. Caranya dengan mengunduh aplikasi pemindaian QR Code dari toko aplikasi ponsel. Kemudian, buka aplikasi dan jalankan untuk mengambil gambar dari kode yang tersedia. Setelah gambar diambil, maka kode-kode QR akan terpecahkan. Selanjutnya, pengguna tinggal melakukan perintah yang diminta QR Code tersebut.
Sistem pemindaian, QR Code juga bisa digunakan oleh ponsel yang sudah secara otomatis memiliki aplikasi pembaca kode QR dan terkoneksi dengan internet. Aplikasi atau alat yang digunakan untuk membaca QR Code disebut dengan QR Code Scanner.
Selanjutnya, manfaat QR Code yakni digunakan untuk memudahkan para pengguna smartphone dalam mengakses informasi. Cukup dua langkah mudah yakni Scan QR Code dan membuka browser, lalu masuk ke halaman website tertentu, menyimpan informasi kontak, atau terhubung langsung dengan nomor yang ada di QR Code tersebut.
QR Code dalam E-Faktur
QR Code juga dimanfaatkan dalam dunia perpajakan, khususnya untuk mempermudah proses penyerahan faktur pajak. Sebab dinilai banyak memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Saat ini faktur pajak tidak lagi disetorkan secara manual, namun harus menggunakan aplikasi e-Faktur yang terhubung langsung dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem penyerahan faktur pajak secara elektronik ini diharapkan dapat menghilangkan kecurangan seperti kasus pembuatan faktur pajak fiktif. QR Code dalam faktur pajak elektronik menyimpan informasi alamat website untuk validasi data faktur. Anda dapat menggunakan aplikasi android yang memiliki fungsi scan barcode.
Setelah kode berhasil di-scan, maka akan muncul link halaman website untuk validasi kebenaran data dengan server e-faktur DJP. Pada alamat yang kita kunjungi, terdapat data seperti identitas pembeli, penjual, nomor faktur, nilai barang dan PPN. Dengan melakukan konfirmasi tersebut, penerima faktur bisa lebih yakin akan keaslian faktur yang diterima.
Selain itu, para pembeli juga akan terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah lantaran e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi cukup dengan melakukan scan. Jadi, PKP pembeli mendapatkan kepastian bahwa PPN yang dibayarkannya telah dilaporkan oleh penjual.
Jadi dapat dikatakan, penggunaan QR Code dalam e-Faktur dapat memberikan keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. (Azzahra Choirrun Nissa)