TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fungsi QR Code dalam E-Faktur

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—QR Code atau kode QR adalah singkatan dari Quick Response Code, sebuah kode 2 dimensi yang dapat menyimpan banyak informasi. QR Code sering dimanfaatkan dalam beberapa bidang, seperti bidang advertising, marketing, jejaring sosial bahkan biasa digunakan untuk mengkodekan alamat website dan nomor telepon. Kode ini dirancang untuk dapat dibaca oleh kamera, sehingga sifatnya menjadi lebih praktis dibandingkan kode untuk laser yang jauh lebih ketat.

Kode untuk laser yang biasanya digunakan untuk bar codes tradisional. Pada desain QR Code ini, para desainer dari kode menambahkan empat kotak besar sebagai standar ke semua kode QR yang saat ini telah digunakan di seluruh dunia.

Para pengguna smartphone dapat menggunakan kode ini dengan mudah. Caranya dengan mengunduh aplikasi pemindaian QR Code dari toko aplikasi ponsel. Kemudian, buka aplikasi dan jalankan untuk mengambil gambar dari kode yang tersedia. Setelah gambar diambil, maka kode-kode QR akan terpecahkan. Selanjutnya, pengguna tinggal melakukan perintah yang diminta QR Code tersebut.

Sistem pemindaian, QR Code juga bisa digunakan oleh ponsel yang sudah secara otomatis memiliki aplikasi pembaca kode QR dan terkoneksi dengan internet. Aplikasi atau alat yang digunakan untuk membaca QR Code disebut dengan QR Code Scanner.

Selanjutnya, manfaat QR Code yakni digunakan untuk memudahkan para pengguna smartphone dalam mengakses informasi. Cukup dua langkah mudah yakni Scan QR Code dan membuka browser, lalu masuk ke halaman website tertentu, menyimpan informasi kontak, atau terhubung langsung dengan nomor yang ada di QR Code tersebut.

QR Code dalam E-Faktur
QR Code juga dimanfaatkan dalam dunia perpajakan, khususnya untuk mempermudah proses penyerahan faktur pajak. Sebab dinilai banyak memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Saat ini faktur pajak tidak lagi disetorkan secara manual, namun harus menggunakan aplikasi e-Faktur yang terhubung langsung dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sistem penyerahan faktur pajak secara elektronik ini diharapkan dapat menghilangkan kecurangan seperti kasus pembuatan faktur pajak fiktif. QR Code dalam faktur pajak elektronik menyimpan informasi alamat website untuk validasi data faktur. Anda dapat menggunakan aplikasi android yang memiliki fungsi scan barcode.

Setelah kode berhasil di-scan, maka akan muncul link halaman website untuk validasi kebenaran data dengan server e-faktur DJP. Pada alamat yang kita kunjungi, terdapat data seperti identitas pembeli, penjual, nomor faktur, nilai barang dan PPN. Dengan melakukan konfirmasi tersebut, penerima faktur bisa lebih yakin akan keaslian faktur yang diterima.

Selain itu, para pembeli juga akan terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah lantaran e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi cukup dengan melakukan scan. Jadi, PKP pembeli mendapatkan kepastian bahwa PPN yang dibayarkannya telah dilaporkan oleh penjual.

Jadi dapat dikatakan, penggunaan QR Code dalam e-Faktur dapat memberikan keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. (Azzahra Choirrun Nissa)