PajakOnline.com—Pemerintah akan memberikan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara PNS/ASN, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian Gaji Ketiga Belas juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan. Walaupun kondisi penanganan pandemi Covid-19 sudah mulai membaik, tetapi situasi perekonomian global masih dibayangi dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, kebijakan pemberian Gaji Ketiga Belas akan disesuaikan dengan kondisi tersebut.
“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan Press Statement secara daring.
Secara umum kebijakan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan dapat mulai dibayarkan pada awal Juli 2022 dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
