PajakOnline | Realisasi penerimaan negara terjun bebas hingga Februari 2025. Penerimaan pajak bahkan jatuh sampai 30%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerimaan negara hingga akhir Februari 2025 mencapai Rp316,9 triliun. Untuk sektor pajak, realisasinya sebesar Rp187,8 triliun.
"Penerimaan pajak Rp187,8 triliun atau 8,6% dari target," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Maret 2025, Kamis (13/3/2025).
Penerimaan negara hingga Februari 2025 turun hingga 21,48%. Penurunan ini jauh lebih dalam dibandingkan tahun lalu yang hanya 4,52%.
Kontraksi terbesar terjadi pada penerimaan pajak. Data Kemenkeu menunjukkan penerimaan pajak hingga Februari 2025 anjlok 30%. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu (year on year) yang hanya turun 3,93%.
Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai masih tumbuh 2,14%. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp76,4 triliun atau turun 4,15%.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, penurunan penerimaan negara ini menandakan adanya penurunan daya beli masyarakat dan krisis administrasi perpajakan akibat Coretax.
"Harus diakui bahwa salah satu biang keladi anjloknya penerimaan pajak adalah permasalahan implementasi Coretax, sistem administrasi perpajakan yang diluncurkan per 1 Januari 2025," kata Achmad Nur Hidayat dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/3/2025).
Sistem Coretax yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan pajak, malah menjadi hambatan besar bagi pengumpulan penerimaan negara.
Akibat Coretax bermasalah, banyak wajib pajak mengeluh dan protes tidak dapat menyetor, melapor, atau mengakses layanan pajak.Akibatnya penerimaan yang seharusnya dibukukan pada Januari 2025 tertunda atau bahkan gagal masuk ke kas negara.
Bahkan, permasalahan Coretax dinilai dapat berdampak luas pada stabilitas sosial dan ekonomi nasional. "Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan mendasar yang mengancam keberlangsungan fiskal negara. Ketika sistem perpajakan gagal berfungsi optimal, basis penerimaan negara lumpuh, dan pemerintah tidak memiliki ruang fiskal untuk menjalankan program-program prioritas," katanya.
Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai yang tercatat naik 14,75 persen menjadi Rp26,29 triliun, dinilai tidak cukup kuat untuk menopang fiskal.
Sebab, proporsi penerimaan dari bea dan cukai hanya sekitar 15 persen dari total penerimaan perpajakan nasional. Artinya, meski sektor ini tumbuh, tidak akan mampu menutup lubang akibat penerimaan pajak yang terjun bebas.
"Kita tahu bahwa rasio pajak Indonesia masih rendah, sekitar 10,4 persen PDB, yang berarti ketergantungan pada sektor pajak penghasilan, PPN, dan sektor domestik sangat tinggi," ungkapnya. "Ketika sistem administrasi seperti Coretax error, penerimaan utama negara otomatis terganggu, dan ini akan langsung menekan likuiditas APBN," katanya.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, permasalahan Coretax telah menghambat secara signifikan bisnis para wajib pajak.
“Sebenarnya yang menjadi masalah bukan hanya terkait sanksi yang akhirnya DJP menjawab tidak ada sanksi akibat permasalahan Coretax, tetapi yang tidak bisa diganti kerugian dialami wajib pajak adalah saat transaksi terganggu karena faktur pajak tidak bisa terbit, misalnya:
1. Invoice atau tagihan jadi terlambat karena faktur sebagai lampiran belum bisa diterbitkan. Hal ini mengganggu cashflow usaha atau bisnis wajib pajak.

Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan dugaan korupsi pengadaan Coretax DJP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).[/caption]