PajakOnline | Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi dinamika perekonomian global, termasuk penyesuaian kebijakan tarif impor resiprokal Amerika Serikat. Salah satu langkah utama yang akan diambil adalah deregulasi sektor riil melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Kabinet Merah Putih telah melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas respons terhadap gejolak ekonomi global. Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk mendorong deregulasi melalui penyederhanaan regulasi ekspor-impor.
"Respons yang disiapkan pemerintah untuk dapat menghadapi dinamika perekonomian global tersebut salah satunya dengan mendorong deregulasi sektor riil melalui penyederhanaan regulasi ekspor-impor dengan merevisi Permendag 8/2024," katanya, dikutip Selasa (1/7/2025).
Airlangga menjelaskan revisi aturan tersebut akan mempertimbangkan karakteristik tiap sektor usaha atau komoditas. Presiden juga menekankan bahwa deregulasi sektor riil harus diarahkan untuk meningkatkan daya saing, utamanya melalui penyederhanaan birokrasi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi domestik.
