PajakOnline | Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi dinamika perekonomian global, termasuk penyesuaian kebijakan tarif impor resiprokal Amerika Serikat. Salah satu langkah utama yang akan diambil adalah deregulasi sektor riil melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Kabinet Merah Putih telah melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas respons terhadap gejolak ekonomi global. Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk mendorong deregulasi melalui penyederhanaan regulasi ekspor-impor.
“Respons yang disiapkan pemerintah untuk dapat menghadapi dinamika perekonomian global tersebut salah satunya dengan mendorong deregulasi sektor riil melalui penyederhanaan regulasi ekspor-impor dengan merevisi Permendag 8/2024,” katanya, dikutip Selasa (1/7/2025).
Airlangga menjelaskan revisi aturan tersebut akan mempertimbangkan karakteristik tiap sektor usaha atau komoditas. Presiden juga menekankan bahwa deregulasi sektor riil harus diarahkan untuk meningkatkan daya saing, utamanya melalui penyederhanaan birokrasi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi domestik.
Selain deregulasi regulasi perdagangan, rapat terbatas juga menekankan pentingnya penciptaan iklim usaha yang sehat dan kompetitif dengan memangkas hambatan perizinan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi nasional dan memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Implementasi Permendag 8/2024 sebelumnya kerap menimbulkan polemik di kalangan pelaku industri dalam negeri. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melonggarkan importasi beberapa jenis komoditas, yang dinilai dapat memengaruhi kinerja perdagangan Indonesia karena semakin banyak barang impor yang masuk ke pasar domestik dengan mudah.
Revisi Permendag 8/2024 nantinya akan memuat deregulasi kebijakan impor dan deregulasi kemudahan berusaha yang lebih komprehensif. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian global.
(Khairunisa Puspita Sari)

































