TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Gubernur Bengkulu Minta Gratiskan BPHTB dengan PTSL

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk menggratiskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB bagi pengurusan sertifikat lahan masyarakat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

"Untuk PTSL di masyarakat, saya minta bupati dan wali kota bisa menggratiskan PTSL, BPHTB juga dinolkan, bukan dinaikkan," kata Gubernur Rohidin dalam keterangannya dikutip hari ini.

Gubernur Rohidin mengatakan, pendapatan daerah dari sisi perolehan BPHTB akan berkurang, namun untuk jangka panjang, keputusan menggratiskan bea tersebut akan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian dan pendapatan daerah.

"Dampaknya nanti, akan cepat pergerakan ekonomi daerah ketika BPHTB itu menjadi nol, terutama untuk kegiatan pendirian PTSL, nanti orang mau bikin pengembangan usaha itu akan jadi cepat, kalau sekarang orang jadi pikir-pikir, apalagi BPHTB itu mahal," katanya.

Rohidin mengingatkan jajaran pemerintah daerah untuk memiliki pola pikir bahwa tidak hanya mencari pendapatan daerah. "Tapi, setiap yang dilakukan itu memberikan manfaat, memberikan pelayanan terhadap daerah. Kalau cara berpikirnya hanya pendapatan, maka menolkan BPHTB memang akan mengurangi pendapatan, tapi dampak dan manfaatnya untuk perekonomian daerah ke depan akan sangat besar," tegasnya.

Program PTSL termasuk dalam program nasional reformasi agraria dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, daerah juga perlu ikut serta mewujudkan PTSL tersebut seperti yang sudah dirancang pemerintah pusat.

"Ini satu program yang betul-betul ditunggu dan dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat. Program unggulannya itu ada dua, pertama adalah PTSL dan kedua, redistribusi lahan. Program ini sangat bermanfaat dan ini dirasakan betul oleh masyarakat," pungkasnya. (Kelly Pabelasary)