PajakOnline.com—Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk menggratiskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB bagi pengurusan sertifikat lahan masyarakat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
“Untuk PTSL di masyarakat, saya minta bupati dan wali kota bisa menggratiskan PTSL, BPHTB juga dinolkan, bukan dinaikkan,” kata Gubernur Rohidin dalam keterangannya dikutip hari ini.
Gubernur Rohidin mengatakan, pendapatan daerah dari sisi perolehan BPHTB akan berkurang, namun untuk jangka panjang, keputusan menggratiskan bea tersebut akan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian dan pendapatan daerah.
“Dampaknya nanti, akan cepat pergerakan ekonomi daerah ketika BPHTB itu menjadi nol, terutama untuk kegiatan pendirian PTSL, nanti orang mau bikin pengembangan usaha itu akan jadi cepat, kalau sekarang orang jadi pikir-pikir, apalagi BPHTB itu mahal,” katanya.
Rohidin mengingatkan jajaran pemerintah daerah untuk memiliki pola pikir bahwa tidak hanya mencari pendapatan daerah. “Tapi, setiap yang dilakukan itu memberikan manfaat, memberikan pelayanan terhadap daerah. Kalau cara berpikirnya hanya pendapatan, maka menolkan BPHTB memang akan mengurangi pendapatan, tapi dampak dan manfaatnya untuk perekonomian daerah ke depan akan sangat besar,” tegasnya.
Program PTSL termasuk dalam program nasional reformasi agraria dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, daerah juga perlu ikut serta mewujudkan PTSL tersebut seperti yang sudah dirancang pemerintah pusat.
“Ini satu program yang betul-betul ditunggu dan dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat. Program unggulannya itu ada dua, pertama adalah PTSL dan kedua, redistribusi lahan. Program ini sangat bermanfaat dan ini dirasakan betul oleh masyarakat,” pungkasnya. (Kelly Pabelasary)