PajakOnline.com—Setiap negara menerapkan kewajiban pajak untuk setiap warganya. Orang yang berkewajiban membayar pajak biasa disebut dengan Wajib Pajak yang identik dengan kartu identitas pajaknya atau biasa disebut dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui dan dipatuhi. Berikut ini beberapa hak yang didapat para wajib pajak, berupa;
1. Hak untuk dilakukan pemeriksaan.
2. Hak mengajukan keberatan.
3. Hak atas kelebihan pembayaran pajak.
4. Hak untuk pengangsuran.
5. Hak Kerahasiaan.
6. Hak pengurangan PBB.
7. Hak pembebasan pajak.
Selain hak, terdapat kewajiban juga yang perlu dipatuhi oleh wajib pajak yang di antaranya yaitu:
1. Wajib Mendaftarkan diri.
2. Wajib memberi data.
3. Wajib pemeriksaan.
4. Wajib membayar.
5. Wajib melapor.
Dengan adanya hak dan kewajiban Wajib Pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka bagi mereka yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, wajib hukumnya untuk dapat patuh dengan penuh rasa tanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajiban tersebut. (Atania Salsabila)
































