PajakOnline.com—Pada dasarnya, ketentuan tentang hak dan kewajiban untuk wajib pajak pada proses pemeriksaan tercantum dalam Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.03/2013 mengenai Tata Cara Pemeriksaan yang sudah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2015 (PMK 184/2015). PMK 184/2015 ini lalu diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Pada proses pemeriksaan, wajib pajak memiliki hak terhadap hal-hal berikut,
1. Wajib pajak pajak memiliki hak meminta pemeriksa pajak untuk
– memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2),
– memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
– memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan; dan
– memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
2. Wajib pajak memiliki hak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
3. Wajib pajak memiliki hak untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan.
4. wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan quality assurance pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor.
5. wajib pajak memiliki hak untuk memberikan pendapat atau penilaian terhadap pelaksanaan pemeriksaan melalui pemeriksaan kuesioner pemeriksaan.
Sementara, kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan dibagi dua kategori berdasarkan pada jenis pemeriksaan yang dilakukan.
Jika pemeriksaan yang dilakukan yaitu pemeriksaan lapangan, wajib pajak berkewajiban untuk:
1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
2. Memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3. Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak;
4. Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa: (i) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; (ii) memberikan bantuan kepada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau (iii) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak;
5. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan
6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Ketika pemeriksaan yang dilakukan yaitu pemeriksaan kantor, wajib pajak memiliki kewajiban terhadap hal-hal berikut:
1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
3. Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan (KKP) yang dibuat oleh akuntan publik; dan
6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































