PajakOnline.com— Indonesia merupakan negara yang penerapkan sistem pajak self-assessment. Artinya, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak terutangnya sendiri. Karena keleluasaan itu terkadang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menemukan dugaan ketidaksesuaian perhitungan yang berujung pada pemeriksaan. Maka, pahamilah hak dan kewajiban Wajib Pajak saat diperiksa.
Pemeriksaan ini merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional, berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kewajiban perpajakan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini hak Wajib Pajak ketika dilakukan pemeriksaan petugas kantor pajak;
1. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan (SP) pada saat diperiksa.
2. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan. Aturan ini berlaku jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan.
3. Meminta keterangan kepada petugas pajak/pemeriksa terkait jenis pajak yang diperiksa, apakah Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
5. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak, apabila terdapat perubahan susunan tim pemeriksa pajak.
6. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.
