PajakOnline.com— Indonesia merupakan negara yang penerapkan sistem pajak self-assessment. Artinya, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak terutangnya sendiri. Karena keleluasaan itu terkadang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menemukan dugaan ketidaksesuaian perhitungan yang berujung pada pemeriksaan. Maka, pahamilah hak dan kewajiban Wajib Pajak saat diperiksa.
Pemeriksaan ini merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional, berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kewajiban perpajakan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini hak Wajib Pajak ketika dilakukan pemeriksaan petugas kantor pajak;
1. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan (SP) pada saat diperiksa.
2. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan. Aturan ini berlaku jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan.
3. Meminta keterangan kepada petugas pajak/pemeriksa terkait jenis pajak yang diperiksa, apakah Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
5. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak, apabila terdapat perubahan susunan tim pemeriksa pajak.
6. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.
Sementara itu, bila hak telah diberikan pemeriksa, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, yakni:
1. Menunjukan dan meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.
2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
3. Memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang penyimpanan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang, yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak.
4. Memberikan keterangan secara lisan dan/atau tertulis, serta memberikan data atau keterangan lain yang diperlukan.
Penyelesaian pemeriksaan pajak bisa berakhir dalam dua hal yakni, Pertama menghentikan pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) sumir. Berdasarkan Pasal 1 no19 PMK Nomor 184 Tahun /2015, LHP sumir merupakan laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP. Bisa dikatakan, LHP sumir ini adalah LHP yang disusun karena terdapat kriteria dan keadaan tertentu. Kedua yakni membuat LHP sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Pada dasarnya pemeriksaan ini seharusnya tidak perlu ditakutkan oleh Wajib Pajak. Karena proses pemeriksaan merupakan langkah normal yang biasa dilakukan unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Kantor Pelayanan Pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)