PajakOnline.com—Hak mendahulu dalam konteks penagihan pajak dapat diartikan sebagai hak khusus atau hak istimewa yang dimiliki negara terhadap barang-barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum.
Apabila penanggung pajak memiliki tunggakan pajak ketika ia pailit, maka dengan adanya hak mendahulu ini, negara memiliki hak atas barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum lebih dahulu dari kreditur lainnya.
Artinya, utang–utang terhadap kreditur lain baru bisa dilunasi setelah hutang pajak dilunasi hasil dari lelang tersebut. Hak mendahulu ini juga berlaku apabila ternyata barang milik penanggung pajak telah disita oleh pihak lain. Jika dilakukan pelelangan, maka hasil lelang harus didahulukan untuk melunasi utang pajak.
Berdasarkan pasal 21 ayat (2) UU KUP, hak mendahulu hutang pajak meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta biaya penagihan pajak. Artinya, semua poin diatas harus diprioritaskan untuk dilunasi atas hasil lelang barang milik penanggung pajak.
Pada pasal 21 ayat 4 UU KUP, hak mendahulu atas utang pajak hilang setelah melampaui waktu lima tahun sejak tanggal terbitnya:
– Surat Tagihan Pajak (STP);
– Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
– SKPKB Tambahan (SKPKBT);
– SK Pembetulan;
– SK Keberatan;
– Putusan Banding;
– Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Apabila diterbitkan Surat Paksa atau diberikan persetujuan penundaan serta angsuran pembayaran pajak, maka jangka waktu 5 tahun dihitung sejak surat paksa diberitahukan, sejak batas akhir penundaan, atau sejak tanggal jatuh tempo angsuran terakhir.
Dalam pasal 21 ayat (1) UU KUP menyebutkan bahwa negara sebagai kreditur preferen dalam rangka menagih utang pajak. Artinya, negara menjadi kreditur yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas dan memiliki kedudukan lebih tinggi daripada jenis kreditur lain, yakni kreditur separatis dan konkuren.
Pasal 21 ayat (3) UU KUP, hak mendahulu hutang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
– Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
– Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud.
– Biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan atau penyelesaian suatu warisan.
Selain itu, terdapat berbagai hak mendahulu yang diatur pada UU lainnya yang memiliki kedudukan setara daripada UU KUP maupun UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Salah satu hak mendahulu tersebut terdapat pada pasal 95 ayat (4) UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memberikan hak istimewa pada upah buruh yang belum dibayarkan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi.
Untuk itu, persoalan ini menimbulkan sengketa sebab sama – sama memiliki hak mendahulu dengan negara terhadap utang pajak, dan diatur pada Undang – Undang. Atas persengketaan ini, dihasilkan Putusan MK nomor 67/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa pembayaran upah pekerja didahulukan atas semua jenis kreditur, termasuk kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah.(Kelly Pabelasary)

































