Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Hak Tanggungan

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
29/08/2023
in Berita, Business, Headlines
0
Pajak Penjualan Rumah, Ini yang Perlu Diperhatikan

Ilustrasi rumah.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan yang digunakan dalam transaksi bisnis dan perbankan di Indonesia. Fungsi dari hak tanggungan digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit atau pinjaman oleh individu maupun perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tanggal 9 April 1996 Pasal 1 Ayat 1, “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”

Hak tanggungan ini juga berhubungan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang sangat relevan, jika Anda berencana untuk mengajukan cicilan Kredit Agunan Rumah (KPR). APHT juga memegang peranan penting dalam mengatur persyaratan dan aturan yang terkait dengan pemberian hak tanggungan dari debitur kepada kreditur.

Adapun pembagian subjek dan objek hak tanggungan adalah sebagai berikut:

1. Subjek Hak Tanggungan
Subjek dari hak tanggungan adalah pihak yang terlibat dalam perjanjian pemberian hak tanggungan, meliputi:
– Pemberi Hak Tanggungan, yaitu berupa individu atau pihak yang menjadikan hak miliknya (tanah) sebagai jaminan atau orang yang memiliki hutang (debitur).
– Pemegang Hak Tanggungan, yaitu individu atau pihak yang menerima Hak Tanggungan sebagai jaminan atas piutang yang diberikan (kreditur).

Baca Juga:

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

2. Objek Hak Tanggungan
Sesuai dengan UUHT, objek hukum yang dapat dibebani oleh hak tanggungan adalah:
– Hak Milik
– Hak Guna Usaha
– Hak Guna Bangunan
– Hak Pakai
– Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Apartemen)

Selanjutnya, dalam pelaksanaannya hak tanggungan mengikuti beberapa asas yang meliputi:

1. Bersifat Mengikat
Pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan atas tanah tidak wajib dilakukan, namun jika Hak Tanggungan sudah ada, maka segala ketentuan dalam UUHT harus ditaati. Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan UUHT, maka Hak Tanggungan dapat dinyatakan tidak berlaku.

2. Dapat Dialihkan atau Dipindahkan
Hak Tanggungan merupakan perjanjian pelengkap yang terikat pada perjanjian utang piutang. Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dialihkan, maka Hak Tanggungan juga ikut dialihkan.

3. Bersifat Individualiteit
Selanjutnya, asas ini menetapkan bahwa satu objek dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan sebagai penjamin pelunasan utang. Masing-masing Hak Tanggungan tersebut memiliki kedudukan yang terpisah, sehingga penjualan atau penghapusannya tidak akan berpengaruh satu dengan lainnya.

4. Bersifat Menyeluruh
Hak Tanggungan diberikan secara keseluruhan, yaitu segala sesuatu yang melekat pada tanah dan dijamin menjadi satu kesatuan dengan tanah tersebut.

5. Tidak Dapat Dipisahkan
Pemberian Hak Tanggungan akan diberikan pada tanah tertentu beserta segala sesuatu yang melekat padanya.

6. Berjenjang atau Memiliki Prioritas
Pada satu tanah dapat diberikan beberapa Hak Tanggungan, dan prioritas Hak Tanggungan ditentukan berdasarkan waktu pendaftarannya. Jika pendaftaran dilakukan secara bersamaan, maka prioritas Hak Tanggungan ditentukan berdasarkan saat perjanjian utang piutang yang dibuat.

7. Publisitas atau Harus Diumumkan
Berdasarkan hukum kebendaan, pendaftaran yang dilakukan adalah pemenuhan syarat publikasi.

8. Mengikuti Bendanya
Jika barang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih kepemilikan, maka pemilik dengan Hak Tanggungan berhak untuk menuntutnya kembali dengan atau tanpa kompensasi.

9. Bersifat Mendahului
Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang istimewa pada kreditornya. Kreditor dengan Hak Tanggungan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam mendapatkan pelunasan utang daripada kreditur lainnya.

10. Bersifat Terbatas
Hak Tanggungan hanya merupakan pelengkap dari perjanjian utang piutang dan bersifat sebagai jaminan atas tanah.

Dapat disimpulkan, hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan atas pelunasan hutang, yang dianggap penting atau berharga di mata hukum. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share458Tweet286Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengajuan Permohonan Restitusi Bea Masuk

Next Post

OJK Nilai Produk Keuangan Ilegal Rugikan Masyarakat

Related Posts

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pendidikan menjadi salah satu...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Promosikan Produk Investasi Ilegal, SWI Panggil 5 Influencer

OJK Nilai Produk Keuangan Ilegal Rugikan Masyarakat

Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Kawasan Ekonomi Khusus

Pemerintah Mulai Bangun 47 Tower ASN di IKN Nusantara

Pemerintah Mulai Bangun 47 Tower ASN di IKN Nusantara

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43690 shares
    Share 17476 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

12/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In