Selasa, 3 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Hak Tanggungan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29/08/2023
in Berita, Business, Headlines
0
Pajak Penjualan Rumah, Ini yang Perlu Diperhatikan

Ilustrasi rumah. Sumber Foto: Ist.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan yang digunakan dalam transaksi bisnis dan perbankan di Indonesia. Fungsi dari hak tanggungan digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit atau pinjaman oleh individu maupun perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tanggal 9 April 1996 Pasal 1 Ayat 1, “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”

Hak tanggungan ini juga berhubungan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang sangat relevan, jika Anda berencana untuk mengajukan cicilan Kredit Agunan Rumah (KPR). APHT juga memegang peranan penting dalam mengatur persyaratan dan aturan yang terkait dengan pemberian hak tanggungan dari debitur kepada kreditur.

Baca Juga:

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Adapun pembagian subjek dan objek hak tanggungan adalah sebagai berikut:

1. Subjek Hak Tanggungan
Subjek dari hak tanggungan adalah pihak yang terlibat dalam perjanjian pemberian hak tanggungan, meliputi:
– Pemberi Hak Tanggungan, yaitu berupa individu atau pihak yang menjadikan hak miliknya (tanah) sebagai jaminan atau orang yang memiliki hutang (debitur).
– Pemegang Hak Tanggungan, yaitu individu atau pihak yang menerima Hak Tanggungan sebagai jaminan atas piutang yang diberikan (kreditur).

2. Objek Hak Tanggungan
Sesuai dengan UUHT, objek hukum yang dapat dibebani oleh hak tanggungan adalah:
– Hak Milik
– Hak Guna Usaha
– Hak Guna Bangunan
– Hak Pakai
– Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Apartemen)

Selanjutnya, dalam pelaksanaannya hak tanggungan mengikuti beberapa asas yang meliputi:

1. Bersifat Mengikat
Pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan atas tanah tidak wajib dilakukan, namun jika Hak Tanggungan sudah ada, maka segala ketentuan dalam UUHT harus ditaati. Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan UUHT, maka Hak Tanggungan dapat dinyatakan tidak berlaku.

2. Dapat Dialihkan atau Dipindahkan
Hak Tanggungan merupakan perjanjian pelengkap yang terikat pada perjanjian utang piutang. Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dialihkan, maka Hak Tanggungan juga ikut dialihkan.

3. Bersifat Individualiteit
Selanjutnya, asas ini menetapkan bahwa satu objek dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan sebagai penjamin pelunasan utang. Masing-masing Hak Tanggungan tersebut memiliki kedudukan yang terpisah, sehingga penjualan atau penghapusannya tidak akan berpengaruh satu dengan lainnya.

4. Bersifat Menyeluruh
Hak Tanggungan diberikan secara keseluruhan, yaitu segala sesuatu yang melekat pada tanah dan dijamin menjadi satu kesatuan dengan tanah tersebut.

5. Tidak Dapat Dipisahkan
Pemberian Hak Tanggungan akan diberikan pada tanah tertentu beserta segala sesuatu yang melekat padanya.

6. Berjenjang atau Memiliki Prioritas
Pada satu tanah dapat diberikan beberapa Hak Tanggungan, dan prioritas Hak Tanggungan ditentukan berdasarkan waktu pendaftarannya. Jika pendaftaran dilakukan secara bersamaan, maka prioritas Hak Tanggungan ditentukan berdasarkan saat perjanjian utang piutang yang dibuat.

7. Publisitas atau Harus Diumumkan
Berdasarkan hukum kebendaan, pendaftaran yang dilakukan adalah pemenuhan syarat publikasi.

8. Mengikuti Bendanya
Jika barang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih kepemilikan, maka pemilik dengan Hak Tanggungan berhak untuk menuntutnya kembali dengan atau tanpa kompensasi.

9. Bersifat Mendahului
Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang istimewa pada kreditornya. Kreditor dengan Hak Tanggungan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam mendapatkan pelunasan utang daripada kreditur lainnya.

10. Bersifat Terbatas
Hak Tanggungan hanya merupakan pelengkap dari perjanjian utang piutang dan bersifat sebagai jaminan atas tanah.

Dapat disimpulkan, hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan atas pelunasan hutang, yang dianggap penting atau berharga di mata hukum. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan450Tweet282Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pengajuan Permohonan Restitusi Bea Masuk

Berita selanjutnya

OJK Nilai Produk Keuangan Ilegal Rugikan Masyarakat

Baca Berita

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan...

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Promosikan Produk Investasi Ilegal, SWI Panggil 5 Influencer

OJK Nilai Produk Keuangan Ilegal Rugikan Masyarakat

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133362 dibagikan
    Bagikan 53345 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42750 dibagikan
    Bagikan 17100 Tweet 10688
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24101 dibagikan
    Bagikan 9640 Tweet 6025

Terbaru

  • Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya
  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

5 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In