Senin, 15 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Hak Tanggungan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29/08/2023
in Berita, Business, Headlines
9.8k 200
0
Pajak Penjualan Rumah, Ini yang Perlu Diperhatikan

Ilustrasi rumah.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan yang digunakan dalam transaksi bisnis dan perbankan di Indonesia. Fungsi dari hak tanggungan digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit atau pinjaman oleh individu maupun perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tanggal 9 April 1996 Pasal 1 Ayat 1, “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”

Hak tanggungan ini juga berhubungan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang sangat relevan, jika Anda berencana untuk mengajukan cicilan Kredit Agunan Rumah (KPR). APHT juga memegang peranan penting dalam mengatur persyaratan dan aturan yang terkait dengan pemberian hak tanggungan dari debitur kepada kreditur.

Adapun pembagian subjek dan objek hak tanggungan adalah sebagai berikut:

1. Subjek Hak Tanggungan
Subjek dari hak tanggungan adalah pihak yang terlibat dalam perjanjian pemberian hak tanggungan, meliputi:
– Pemberi Hak Tanggungan, yaitu berupa individu atau pihak yang menjadikan hak miliknya (tanah) sebagai jaminan atau orang yang memiliki hutang (debitur).
– Pemegang Hak Tanggungan, yaitu individu atau pihak yang menerima Hak Tanggungan sebagai jaminan atas piutang yang diberikan (kreditur).

Baca Juga:

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

Perang Kamboja–Thailand, Tax Payer Community Suarakan Perdamaian

Modernisasi Administrasi Pajak, Transformasi Digital via Coretax

Kanwil DJP Jabar II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Lambat

2. Objek Hak Tanggungan
Sesuai dengan UUHT, objek hukum yang dapat dibebani oleh hak tanggungan adalah:
– Hak Milik
– Hak Guna Usaha
– Hak Guna Bangunan
– Hak Pakai
– Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Apartemen)

Selanjutnya, dalam pelaksanaannya hak tanggungan mengikuti beberapa asas yang meliputi:

1. Bersifat Mengikat
Pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan atas tanah tidak wajib dilakukan, namun jika Hak Tanggungan sudah ada, maka segala ketentuan dalam UUHT harus ditaati. Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan UUHT, maka Hak Tanggungan dapat dinyatakan tidak berlaku.

2. Dapat Dialihkan atau Dipindahkan
Hak Tanggungan merupakan perjanjian pelengkap yang terikat pada perjanjian utang piutang. Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dialihkan, maka Hak Tanggungan juga ikut dialihkan.

3. Bersifat Individualiteit
Selanjutnya, asas ini menetapkan bahwa satu objek dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan sebagai penjamin pelunasan utang. Masing-masing Hak Tanggungan tersebut memiliki kedudukan yang terpisah, sehingga penjualan atau penghapusannya tidak akan berpengaruh satu dengan lainnya.

4. Bersifat Menyeluruh
Hak Tanggungan diberikan secara keseluruhan, yaitu segala sesuatu yang melekat pada tanah dan dijamin menjadi satu kesatuan dengan tanah tersebut.

5. Tidak Dapat Dipisahkan
Pemberian Hak Tanggungan akan diberikan pada tanah tertentu beserta segala sesuatu yang melekat padanya.

6. Berjenjang atau Memiliki Prioritas
Pada satu tanah dapat diberikan beberapa Hak Tanggungan, dan prioritas Hak Tanggungan ditentukan berdasarkan waktu pendaftarannya. Jika pendaftaran dilakukan secara bersamaan, maka prioritas Hak Tanggungan ditentukan berdasarkan saat perjanjian utang piutang yang dibuat.

7. Publisitas atau Harus Diumumkan
Berdasarkan hukum kebendaan, pendaftaran yang dilakukan adalah pemenuhan syarat publikasi.

8. Mengikuti Bendanya
Jika barang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih kepemilikan, maka pemilik dengan Hak Tanggungan berhak untuk menuntutnya kembali dengan atau tanpa kompensasi.

9. Bersifat Mendahului
Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang istimewa pada kreditornya. Kreditor dengan Hak Tanggungan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam mendapatkan pelunasan utang daripada kreditur lainnya.

10. Bersifat Terbatas
Hak Tanggungan hanya merupakan pelengkap dari perjanjian utang piutang dan bersifat sebagai jaminan atas tanah.

Dapat disimpulkan, hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan atas pelunasan hutang, yang dianggap penting atau berharga di mata hukum. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Modernisasi Administrasi Pajak, Transformasi Digital via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

Oleh Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline PajakOnline | Pemerintah telah melangkah...

Kanwil DJP Jabar II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

Kanwil DJP Jabar II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Lambat

oleh PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi...

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut Capai Rp17,7 Triliun hingga Oktober 2025

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut Capai Rp17,7 Triliun hingga Oktober 2025

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Kanwil DJP Sumatera Utara (Sumut I dan II) mencatatkan...

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Pelaporan Aset Individu dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Patuh

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Mulai tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi di Indonesia...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Sektor Padat Karya hingga Akhir Tahun Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 21 bagi...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Indonesia Lanjutkan Pajak Minimum Global Meski AS Mundur dari GloBE

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya menerapkan Pajak Minimum Global (Global...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.