PajakOnline.com—Hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan yang digunakan dalam transaksi bisnis dan perbankan di Indonesia. Fungsi dari hak tanggungan digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit atau pinjaman oleh individu maupun perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tanggal 9 April 1996 Pasal 1 Ayat 1, “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”
Hak tanggungan ini juga berhubungan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang sangat relevan, jika Anda berencana untuk mengajukan cicilan Kredit Agunan Rumah (KPR). APHT juga memegang peranan penting dalam mengatur persyaratan dan aturan yang terkait dengan pemberian hak tanggungan dari debitur kepada kreditur.
Adapun pembagian subjek dan objek hak tanggungan adalah sebagai berikut:
1. Subjek Hak Tanggungan
Subjek dari hak tanggungan adalah pihak yang terlibat dalam perjanjian pemberian hak tanggungan, meliputi:
– Pemberi Hak Tanggungan, yaitu berupa individu atau pihak yang menjadikan hak miliknya (tanah) sebagai jaminan atau orang yang memiliki hutang (debitur).
– Pemegang Hak Tanggungan, yaitu individu atau pihak yang menerima Hak Tanggungan sebagai jaminan atas piutang yang diberikan (kreditur).
2. Objek Hak Tanggungan
Sesuai dengan UUHT, objek hukum yang dapat dibebani oleh hak tanggungan adalah:
– Hak Milik
– Hak Guna Usaha
– Hak Guna Bangunan
– Hak Pakai
– Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Apartemen)
Selanjutnya, dalam pelaksanaannya hak tanggungan mengikuti beberapa asas yang meliputi:
1. Bersifat Mengikat
Pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan atas tanah tidak wajib dilakukan, namun jika Hak Tanggungan sudah ada, maka segala ketentuan dalam UUHT harus ditaati. Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan UUHT, maka Hak Tanggungan dapat dinyatakan tidak berlaku.
2. Dapat Dialihkan atau Dipindahkan
Hak Tanggungan merupakan perjanjian pelengkap yang terikat pada perjanjian utang piutang. Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dialihkan, maka Hak Tanggungan juga ikut dialihkan.
3. Bersifat Individualiteit
Selanjutnya, asas ini menetapkan bahwa satu objek dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan sebagai penjamin pelunasan utang. Masing-masing Hak Tanggungan tersebut memiliki kedudukan yang terpisah, sehingga penjualan atau penghapusannya tidak akan berpengaruh satu dengan lainnya.
4. Bersifat Menyeluruh
Hak Tanggungan diberikan secara keseluruhan, yaitu segala sesuatu yang melekat pada tanah dan dijamin menjadi satu kesatuan dengan tanah tersebut.
5. Tidak Dapat Dipisahkan
Pemberian Hak Tanggungan akan diberikan pada tanah tertentu beserta segala sesuatu yang melekat padanya.
6. Berjenjang atau Memiliki Prioritas
Pada satu tanah dapat diberikan beberapa Hak Tanggungan, dan prioritas Hak Tanggungan ditentukan berdasarkan waktu pendaftarannya. Jika pendaftaran dilakukan secara bersamaan, maka prioritas Hak Tanggungan ditentukan berdasarkan saat perjanjian utang piutang yang dibuat.
7. Publisitas atau Harus Diumumkan
Berdasarkan hukum kebendaan, pendaftaran yang dilakukan adalah pemenuhan syarat publikasi.
8. Mengikuti Bendanya
Jika barang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih kepemilikan, maka pemilik dengan Hak Tanggungan berhak untuk menuntutnya kembali dengan atau tanpa kompensasi.
9. Bersifat Mendahului
Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang istimewa pada kreditornya. Kreditor dengan Hak Tanggungan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam mendapatkan pelunasan utang daripada kreditur lainnya.
10. Bersifat Terbatas
Hak Tanggungan hanya merupakan pelengkap dari perjanjian utang piutang dan bersifat sebagai jaminan atas tanah.
Dapat disimpulkan, hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan atas pelunasan hutang, yang dianggap penting atau berharga di mata hukum. (Azzahra Choirrun Nissa)