Selasa, 8 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Hak Wajib Pajak dalam Pelaksanaan PBB

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
13/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Cara Mengurus Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan. Sumber Foto: Ist.

1.4k
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak memiliki hak–hak yang harus dipenuhi. Pada umumnya, hak–hak wajib pajak ini termasuk dalam ruang lingkup ketentuan formal yang diatur pada UU KUP. Namun, UU PBB juga mengatur hak–hak wajib pajak dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PBB, yakni tepatnya pada UU nomor 12 tahun 1985 s.t.d.d. UU nomor 12 tahun 1994.

Berikut hak wajib pajak dalam pelaksanaan PBB tersebut, di antaranya:

1. Pembatalan Penetapan Status Subjek/Wajib Pajak

Jika subjek pajak yang ditunjuk atas suatu objek pajak PBB merasa keberatan atas penunjukan tersebut, maka Ia berhak mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Pajak. Adapun keterangan tertulis tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 1 bulan sejak Surat keterangan penetapan subjek pajak diterima oleh subjek pajak. Kemudian, Dirjen pajak akan memberikan keputusan maksimal 1 bulan sejak diterimanya permohonan.

2. Keberatan PBB

Baca Juga:

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Dubes China

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Atas produk hukum berupa SPPT atau SKP PBB yang berisi PBB terutang yang harus dilunasi, wajib pajak dapat mengajukan keberatan. Sama dengan keberatan yang diatur pada UU KUP, keberatan PBB dilakukan terhadap materi penetapan besarnya PBB terutang yang terdapat pada SPPT atau SKP PBB. Keberatan PBB diajukan kepada Dirjen Pajak melalui kepala KPP pengadministrasi objek pajak yang diajukan keberatan.

3. Pengurangan PBB

a. Sebab pemberian

Pengurangan PBB dapat diberikan terhadap suatu objek pajak karena dua alasan, yakni:

1) Kondisi tertentu objek pajak PBB yang ada hubungannya dengan wajib pajak, jika wajib pajak mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB. Untuk itu, wajib pajak harus menunjukkan/membuktikan kondisinya.

Kerugian komersial ditunjukkan dengan laporan keuangan/pencatatan yang dilampirkan dalam SPT tahunan PPh. Sedangkan kesulitan likuiditas ditunjukkan dengan ketidakmampuan membayar utang jangka pendek dengan kas yang diperoleh wajib pajak dari usaha.

2) Objek PBB terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, ruang lingkup bencana alam disini adalah bencana yang diakibatkan serangkaian peristiwa alami seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, angin topan, tanah longsor, dan sebagainya. Sedangkan sebab lain yang luar biasa antara lain kebakaran, wabah penyakit, kerusuhan, perampokan, dan sebagainya.

b. Produk hukum dan besaran pengurangan PBB, Pengurangan PBB dapat diajukan oleh wajib pajak atas produk hukum berupa SPPT, SKP PBB, dan SPT PBB. Adapun pengurangan PBB diberikan maksimal 75% dari jumlah PBB terutang dalam produk hukum jika wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan dengan alasan kerugian dan kesulitan likuiditas.

Sedangkan bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan dengan alasan bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, pengurangan PBB diberikan maksimal 100% dari jumlah PBB terutang dalam produk hukum terkait.

c. Prosedur pengajuan permohonan, Wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan PBB kepada Menteri Keuangan melalui kepala KPP pengadministrasi objek pajak.

Dengan begitu, Kepala Kanwil DJP akan memproses dengan melakukan pengujian dan penelitian. Keputusan akan diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 4 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.

d. Ketentuan lain

Untuk PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi serta PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, terdapat ketentuan khusus mengenai pengurangan PBB. Pengurangan PBB dapat diberikan sebesar 100% dari PBB terutang untuk objek pajak berupa tubuh bumi pada kedua sektor tersebut dengan syarat:

– Kegiatan usaha masih dalam tahap eksplorasi.

– Menandatangani kontrak kerja sama (KKS) setelah Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2010 untuk PBB sektor migas atau memiliki izin untuk melakukan pengusahaan panas bumi setelah berlakunya UU nomor 21 tahun 2014 untuk PBB sektor pabum.

– Menyampaikan SPOP.

– Melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha migas atau pabum yang menyatakan bahwa objek masih pada tahap eksplorasi.

Untuk sektor migas, pengurangan PBB dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu maksimal 6 tahun sejak ditandatanganinya KKS migas, dan dapat diperpanjang hingga 4 tahun berdasarkan surat rekomendasi menteri.

Sedangkan untuk sektor pabum, pengurangan PBB dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu maksimal 5 tahun sejak tanggal izin panas bumi diterbitkan, dan dapat diperpanjang hingga 2 tahun berdasarkan surat rekomendasi menteri.

4. Pengurangan Denda Administrasi

a. Sebab Pemberian

Atas permintaan dari wajib pajak, Dirjen pajak dapat memberikan pengurangan denda administrasi dengan sebab tertentu:

– Denda dikenakan karena kealpaan/ketidaksengajaan wajib pajak.

– Denda dikenakan bukan karena kesalahan wajib pajak.

– Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas pada tahun sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi.

– Terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya yang menyebabkan wajib pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.

– Terjadi hal lain berdasar pertimbangan Dirjen Pajak.

b. Produk hukum, Pengurangan denda administrasi dapat diberikan terhadap denda administrasi sebesar 25% dalam SKP atau denda administrasi sebesar 2% per bulan dalam STP PBB.

c. Prosedur pengajuan permohonan, Wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan denda administrasi PBB kepada Dirjen Pajak melalui kepala KPP pengadministrasi objek pajak.(Kelly Pabelasary)

Share545Tweet341Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Gubernur Jatim Apresiasi E-Pajak Pasir Guna Antisipasi Kebocoran PAD Lumajang

Next Post

Pajak Teritorial Berikut Ini Penjelasannya

Related Posts

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menghadiri hari pertama...

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, fasilitas olahraga padel...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

Dana Alokasi Khusus Penanganan Corona

Penerimaan Pajak Semester I‑2025 Capai Rp 831,3 Triliun

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir Juni...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai...

Load More
Next Post
Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Pajak Teritorial Berikut Ini Penjelasannya

Nilai Ekspor Indonesia Capai USD16,54 Miliar

Manfaat Authorized Economic Operator

Ekspor Januari 2021 Capai USD15,30 Miliar

Kanwil DJBC Sulut Siap Fasilitasi Pengurusan Dokumen Ekspor UMKM

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134338 shares
    Share 53735 Tweet 33585
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44005 shares
    Share 17602 Tweet 11001
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43802 shares
    Share 17521 Tweet 10951
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39558 shares
    Share 15823 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26855 shares
    Share 10742 Tweet 6714

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Belajar Pajak

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak

20 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

07/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In