Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Hak Wajib Pajak dalam Pelaksanaan PBB

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
13 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Cara Mengurus Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak memiliki hak–hak yang harus dipenuhi. Pada umumnya, hak–hak wajib pajak ini termasuk dalam ruang lingkup ketentuan formal yang diatur pada UU KUP. Namun, UU PBB juga mengatur hak–hak wajib pajak dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PBB, yakni tepatnya pada UU nomor 12 tahun 1985 s.t.d.d. UU nomor 12 tahun 1994.

Berikut hak wajib pajak dalam pelaksanaan PBB tersebut, di antaranya:

1. Pembatalan Penetapan Status Subjek/Wajib Pajak

Jika subjek pajak yang ditunjuk atas suatu objek pajak PBB merasa keberatan atas penunjukan tersebut, maka Ia berhak mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Pajak. Adapun keterangan tertulis tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 1 bulan sejak Surat keterangan penetapan subjek pajak diterima oleh subjek pajak. Kemudian, Dirjen pajak akan memberikan keputusan maksimal 1 bulan sejak diterimanya permohonan.

2. Keberatan PBB

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Atas produk hukum berupa SPPT atau SKP PBB yang berisi PBB terutang yang harus dilunasi, wajib pajak dapat mengajukan keberatan. Sama dengan keberatan yang diatur pada UU KUP, keberatan PBB dilakukan terhadap materi penetapan besarnya PBB terutang yang terdapat pada SPPT atau SKP PBB. Keberatan PBB diajukan kepada Dirjen Pajak melalui kepala KPP pengadministrasi objek pajak yang diajukan keberatan.

3. Pengurangan PBB

a. Sebab pemberian

Pengurangan PBB dapat diberikan terhadap suatu objek pajak karena dua alasan, yakni:

1) Kondisi tertentu objek pajak PBB yang ada hubungannya dengan wajib pajak, jika wajib pajak mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB. Untuk itu, wajib pajak harus menunjukkan/membuktikan kondisinya.

Kerugian komersial ditunjukkan dengan laporan keuangan/pencatatan yang dilampirkan dalam SPT tahunan PPh. Sedangkan kesulitan likuiditas ditunjukkan dengan ketidakmampuan membayar utang jangka pendek dengan kas yang diperoleh wajib pajak dari usaha.

2) Objek PBB terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, ruang lingkup bencana alam disini adalah bencana yang diakibatkan serangkaian peristiwa alami seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, angin topan, tanah longsor, dan sebagainya. Sedangkan sebab lain yang luar biasa antara lain kebakaran, wabah penyakit, kerusuhan, perampokan, dan sebagainya.

b. Produk hukum dan besaran pengurangan PBB, Pengurangan PBB dapat diajukan oleh wajib pajak atas produk hukum berupa SPPT, SKP PBB, dan SPT PBB. Adapun pengurangan PBB diberikan maksimal 75% dari jumlah PBB terutang dalam produk hukum jika wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan dengan alasan kerugian dan kesulitan likuiditas.

Sedangkan bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan dengan alasan bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, pengurangan PBB diberikan maksimal 100% dari jumlah PBB terutang dalam produk hukum terkait.

c. Prosedur pengajuan permohonan, Wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan PBB kepada Menteri Keuangan melalui kepala KPP pengadministrasi objek pajak.

Dengan begitu, Kepala Kanwil DJP akan memproses dengan melakukan pengujian dan penelitian. Keputusan akan diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 4 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.

d. Ketentuan lain

Untuk PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi serta PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, terdapat ketentuan khusus mengenai pengurangan PBB. Pengurangan PBB dapat diberikan sebesar 100% dari PBB terutang untuk objek pajak berupa tubuh bumi pada kedua sektor tersebut dengan syarat:

– Kegiatan usaha masih dalam tahap eksplorasi.

– Menandatangani kontrak kerja sama (KKS) setelah Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2010 untuk PBB sektor migas atau memiliki izin untuk melakukan pengusahaan panas bumi setelah berlakunya UU nomor 21 tahun 2014 untuk PBB sektor pabum.

– Menyampaikan SPOP.

– Melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha migas atau pabum yang menyatakan bahwa objek masih pada tahap eksplorasi.

Untuk sektor migas, pengurangan PBB dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu maksimal 6 tahun sejak ditandatanganinya KKS migas, dan dapat diperpanjang hingga 4 tahun berdasarkan surat rekomendasi menteri.

Sedangkan untuk sektor pabum, pengurangan PBB dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu maksimal 5 tahun sejak tanggal izin panas bumi diterbitkan, dan dapat diperpanjang hingga 2 tahun berdasarkan surat rekomendasi menteri.

4. Pengurangan Denda Administrasi

a. Sebab Pemberian

Atas permintaan dari wajib pajak, Dirjen pajak dapat memberikan pengurangan denda administrasi dengan sebab tertentu:

– Denda dikenakan karena kealpaan/ketidaksengajaan wajib pajak.

– Denda dikenakan bukan karena kesalahan wajib pajak.

– Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas pada tahun sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi.

– Terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya yang menyebabkan wajib pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.

– Terjadi hal lain berdasar pertimbangan Dirjen Pajak.

b. Produk hukum, Pengurangan denda administrasi dapat diberikan terhadap denda administrasi sebesar 25% dalam SKP atau denda administrasi sebesar 2% per bulan dalam STP PBB.

c. Prosedur pengajuan permohonan, Wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan denda administrasi PBB kepada Dirjen Pajak melalui kepala KPP pengadministrasi objek pajak.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.