PajakOnline.com—Dalam prosedurnya, presiden yang berhak atau memiliki wewenang untuk memberhentikan jabatan hakim di pengadilan pajak. Tak hanya itu, dalam pengangkatan jabatan hakim juga berada di tangan presiden. Dalam artikel ini, kita membahas pemberhentian hakim di pengadilan pajak.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemberhentian hakim pengadilan pajak dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni:
1. Pemberhentian secara hormat.
2. Pemberhentian secara tidak hormat.
Terkait kedua cara pemberhentian tersebut dapat dilakukan berdasarkan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh hakim. Pemberhentian hakim berada di tangan presiden, artinya dapat dilakukan presiden atas usul menteri keuangan.
Sesuai pasal 13 UU No 14/2002, sejumlah faktor yang dapat menyebabkan hakim diberhentikan secara terhormat:
1. Permintaan sendiri.
2. Sakit jasmani dan rohani terus menerus yang menyebabkan penderita tidak dapat untuk melakukan tugasnya dengan baik.
3. Telah berumur 65 tahun.
4. Tidak cakap dalam menjalankan tugas.
5. Tenaganya dibutuhkan oleh negara untuk menjalankan tugas negara lainnya.
6. Meninggal dunia.
7. Diberhentikan dengan sendirinya secara terhormat dari jabatannya dengan keputusan presiden.
Sementara itu, hakim dapat diberhentikan secara tidak hormat dengan sejumlah faktor berikut yang sudah diatur dalam Pasal 14 UU No. 14/2002:
1. Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan.
2. Melakukan perbuatan tercela.
3. Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugasnya.
4. Melanggar sumpah atau janji jabatan.
5. Melanggar larangan seperti yang dimaksud dalam Pasal 12 UU No. 14/2002 tentang rangkap jabatan. (Atania Salsabila)


































