TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hakim di Pengadilan Pajak Dapat Diberhentikan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam prosedurnya, presiden yang berhak atau memiliki wewenang untuk memberhentikan jabatan hakim di pengadilan pajak. Tak hanya itu, dalam pengangkatan jabatan hakim juga berada di tangan presiden. Dalam artikel ini, kita membahas pemberhentian hakim di pengadilan pajak.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemberhentian hakim pengadilan pajak dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni:

1. Pemberhentian secara hormat.
2. Pemberhentian secara tidak hormat.

Terkait kedua cara pemberhentian tersebut dapat dilakukan berdasarkan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh hakim. Pemberhentian hakim berada di tangan presiden, artinya dapat dilakukan presiden atas usul menteri keuangan.

Sesuai pasal 13 UU No 14/2002, sejumlah faktor yang dapat menyebabkan hakim diberhentikan secara terhormat:

1. Permintaan sendiri.
2. Sakit jasmani dan rohani terus menerus yang menyebabkan penderita tidak dapat untuk melakukan tugasnya dengan baik.
3. Telah berumur 65 tahun.
4. Tidak cakap dalam menjalankan tugas.
5. Tenaganya dibutuhkan oleh negara untuk menjalankan tugas negara lainnya.
6. Meninggal dunia.
7. Diberhentikan dengan sendirinya secara terhormat dari jabatannya dengan keputusan presiden.

Sementara itu, hakim dapat diberhentikan secara tidak hormat dengan sejumlah faktor berikut yang sudah diatur dalam Pasal 14 UU No. 14/2002:

1. Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan.
2. Melakukan perbuatan tercela.
3. Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugasnya.
4. Melanggar sumpah atau janji jabatan.
5. Melanggar larangan seperti yang dimaksud dalam Pasal 12 UU No. 14/2002 tentang rangkap jabatan. (Atania Salsabila)