PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, berpesan melalui momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, komitmen integritas para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu dibangun untuk memperkuat pajak tanpa korupsi.
Adapun yang menjadi tema peringatan Hari Antikorupsi kali ini adalah “Pulihkan Negeri Saat
Pandemi Perkuat Pajak Tanpa Korupsi”.
“SDM (Sumber Daya Manusia) yang berintegritas merupakan salah satu pilar dalam Reformasi
Perpajakan. Perilaku yang mengkhianati integritas merupakan isu yang perlu diselesaikan dan
ditidaklanjuti sesuai dengan ketentuan untuk menunjukkan bahwa DJP tidak menoleransi segala
bentuk penyimpangan dalam mencapai Reformasi Perpajakan. Melalui Reformasi Perpajakan
yang tercapai dengan baik, pajak akan menjadi kuat, sehingga pembiayaan pembangunan dapat
berjalan dengan baik pula,” kata Suryo Utomo.
Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada acara puncak Hakordia 2021 di Aula Cakti
Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Kamis 2 Desember 2021. Pada acara yang digelar secara
daring dan luring tersebut, menampilkan sajian utama yaitu Gelar Wicara Bincang Integritas
dengan narasumber Dirjen Pajak Suryo Utomo, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan
Nurmawan Nuh, dan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana
Hardjapamekas.
Sementara itu, sambutan kunci disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam Gelar Wicara Bincang Integritas yang salah satu tujuannya adalah memperkaya wawasan
program antikorupsi di DJP, Suryo mengatakan dalam rangka penguatan integritas pegawai, DJP
melaksanakan program-program sebagai berikut:
1. Implementasi Zona Integritas (ZI) – Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan DJP, sebagai penerapan Reformasi
Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas.
2. Melakukan Public Campaign untuk internal maupun eksternal DJP, dengan upaya
publikasi dan kampanye komitmen antikorupsi dari seluruh pegawai di kantor pajak
maupun pada fasilitas publik.
3. Pemanfaatan Whistle Blowing System, yaitu aplikasi yang digunakan sebagai sarana
untuk melaporkan indikasi tindak kecurangan, pelanggaran, dan fraud di lingkungan DJP.
4. Memperkuat pengawasan oleh atasan langsung (pengawasan melekat) terhadap
pegawai, melalui program Knowing Your Employee.
5. Pengawasan pelaksanaan proses bisnis oleh atasan langsung secara berkelanjutan
(on going monitoring).
6. Internalisasi Corporate Value yang tujuan utamanya adalah meningkatkan sinergi antar
pegawai dalam suatu unit kerja.
7. Penandatanganan Komitmen Integritas Pimpinan Komitmen Integritas Pimpinan
ditandatangani oleh setiap Pimpinan Unit.
Selain itu, dalam rangka pengawasan internal, DJP terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan selaku lini ketiga Sistem
Pengendalian Internal (SPI) di Kementerian Keuangan. Tidak lupa, kerja sama dan sinergi juga DJP lakukan bersama KPK yang selama ini telah mendukung dan membantu dalam mewujudkan
DJP bersih dari korupsi.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, yang bertindak sebagai pembicara sambutan kunci
berpesan kepada seluruh pegawai DJP dan masyarakat pada umumnya untuk.mengubah
budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi.
“Kenapa korupsi ini masih terjadi, satu jawabannya, karena masih ada yang menganggap secara permisif bahwa korupsi adalah peninggalan budaya. Karenanya kami berpendapat bahwa tidak ada kata lain kecuali kita ubah budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi,” kata Firli.
Menurut Firli segenap anak bangsa harus melibatkan diri untuk membangun budaya antikorupsi, caranya dengan memahami nilai budaya antikorupsi. Dulu, korupsi hanya dikenal dalam dua bentuk, perbuatan sengaja yang menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan penyalahgunaan wewenang, sekarang setidaknya ada 7 kelompok tindak pidana korupsi yaitu kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan. Bentuk korupsi yang
paling banyak melibatkan penyelenggara negara adalah gratifikasi, suap-menyuap, dan
pemerasan.
“Saya sangat hormati dan apresiasi prestasi dan kerja keras rekan-rekan pajak dalam menjadi
andalan utama penerimaan APBN, namun saya juga prihatin karena interaksi yang tidak bisa
dihindari dengan wajib pajak sehingga masih ada satu dua oknum pegawai yang tersangkut
kasus korupsi. Hal ini mari kita cegah bersama dengan memperkuat integritas,” kata Firli.
Dalam acara puncak Hakordia 2021 ini juga dilakukan penganugerahan pemenang lomba desain
grafis dan olimpiade antikorupsi. Hal itu karena sebelumnya telah dilaksanakan lomba desain
grafis dan olimpiade antikorupsi sebagai rangkaian kegiatan Hakordia 2021. Dari lomba desain grafis, terkumpul 273 karya dari seluruh unit DJP di Indonesia. Terdiri dari beberapa tema, yaitu whistleblowing system, kode etik dan kode perilaku, gratifikasi, dan internalisasi corporate value.
Untuk olimpiade antikorupsi dilakukan dalam tiga tahap, yaitu dua tahap penyisihan dan satu tahap final. Olimpiade ini diikuti oleh 789 peserta dari seluruh unit DJP di Indonesia.


































