PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa pelayanan tatap muka di seluruh kantor pajak berakhir pada hari ini Kamis (28/4/2022). Selanjutnya, adalah cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 2022. Pelayanan tatap muka yang libur mulai besok antara lain di kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Wajib pajak masih bisa memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan secara terbatas pada 29 dan 30 April 2022. Saluran komunikasi yang dibuka di sejumlah KPP dan KP2KP dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja, serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.
“Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022,” kata DJP.
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2022. Kendati bersamaan dengan cuti bersama dan hari libur nasional, DJP menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu pelaporan. DJP mengimbau wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022. “Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut,” tulis DJP.