PajakOnline.com—Peringatan Hari Pajak Tahun 2021 bertema Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi. Pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan berat dalam penerimaan pajak. Di sisi lain, pajak berperan melindungi masyarakat dan dunia usaha agar bisa bertahan melewati masa sulit pandemi.
“Pajak menjadi simbol kegotongroyongan tersebut. Saat masyarakat sulit, pada saat dunia usaha menghadapi malapetaka akibat Covid, kita memberikan dukungan,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam peringatan Hari Pajak yang jatuh pada hari Rabu (14/7/2021).
Menkeu menyebutkan, pemerintah berupaya melindungi masyarakat dan dunia usaha agar bisa segera pulih dari tekanan pandemi dengan uang pajak. DJP dapat kembali menarik pajak setelah perekonomian membaik dan kondisi dunia usaha pulih.
Semua negara menghadapi tantangan yang sama dengan Indonesia untuk keluar dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu, APBN tetap berperan besar untuk menangani krisis kesehatan, melindungi masyarakat, dan mendukung dunia usaha walaupun penerimaan negara turun 9% dan penerimaan pajak kontraksi 12%.
Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan bagi dunia usaha dan bidang kesehatan. “Hasilnya, alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang mengalami kontraksi relatif kecil yaitu, 2,1%,” katanya.
Dalam momen peringatan Hari Pajak, Sri Mulyani turut mengenang 51 pegawai pajak yang meninggal dunia karena menjadi korban Covid-19.
Di sisi lain, ada pula 5.652 pegawai DJP yang sejak awal pandemi terjadi telah terpapar dan kembali sembuh.
Menkeu Sri Mulyani mengingatkan semua jajaran DJP dalam menjalankan tugas selalu mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19.


































