TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hibah Pelaku UMKM Bebas Pajak, Cek Syaratnya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Harta hibah yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM bisa bebas dari pengenaan pajak penghasilan (PPh). Terdapat sejumlah persyaratan agar ketentuan tersebut berlaku.

Dalam Pasal 2 PMK 90/2020 disebutkan bahwa pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Selain itu, pengecualian sebagai objek PPh hanya berlaku apabila tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Apabila pihak penerima hibah adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, maka harus memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (6) PMK 90/2020. Sepanjang memenuhi aturan itu maka dikecualikan sebagai objek pajak," tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Dalam Pasal 3 ayat (6) PMK 90/2020, yang dimaksud orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil (yang dikecualikan sebagai objek PPh) adalah orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif dengan kriteria tertentu.

Pertama, wajib pajak orang pribadi memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau, kedua, memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar.

Aturan tersebut, terang DJP, diundangkan untuk memberikan penegasan terkait dengan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang bukan merupakan objek pajak.

Pernyataan DJP menjawab pertanyaan dari warganet tentang perlakuan harta hibah yang diberikan oleh mertua kepada menantunya. Namun, ada kondisi penyerta yang perlu disebutkan, yakni menantu yang menerima harta hibah merupakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan harta bersih kurang dari Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) serta omzet tidak sampai Rp2,5 miliar dalam setahun.

Berdasarkan situasi tersebut, DJP memberi uraian, hibah dari mertua ke menantu termasuk penghasilan yang dikenai PPh. Alasannya jelas, hubungan mertua dan menantu bukan garis keturunan lurus.

Namun, kondisi penyerta yang menyatakan kalau si menantu adalah wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM tetap perlu diperhatikan. Prinsipnya, ujar DJP, selama memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (6) PMK 90/2020 maka hibah dikecualikan sebagai objek pajak. "Apabila ingin penegasan, bisa menghubungi KPP terdaftar," kata DJP.