TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hilirisasi Industri Sawit, Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO 10%

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pungutan Ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dari 7,5% menjadi 10% sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2025. Kebijakan ini untuk mendukung program mandatori biodiesel B40 dan mempercepat hilirisasi industri sawit nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, peningkatan pungutan ini akan menjadi sumber utama pendanaan insentif biodiesel yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua Umum SPKS Sabarudin mengungkapkan, kenaikan tarif PE akan membebani petani sebagai mata rantai ekonomi terendah.

Menurutnya, beban ekonomi seperti pajak dan pungutan ekspor yang dibebankan kepada perdagangan CPO akan diteruskan hingga petani kelapa sawit.

SPKS memperkirakan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) petani kelapa sawit antara Rp300 hingga Rp500 per kg akibat kenaikan tarif ini.

Data Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa Harga Referensi (HR) CPO untuk periode Mei 2025 ditetapkan sebesar USD 924,46 per metrik ton (MT), turun 3,86% dari periode sebelumnya.

Dengan tarif PE 7,5%, pungutan ekspor CPO saat ini sekitar USD 69,33 per MT. Jika tarif dinaikkan menjadi 10%, maka pungutan akan meningkat menjadi sekitar USD 92,45 per MT.

Analis industri dari Bank Mandiri M. Billal menilai peningkatan pungutan ekspor dapat menimbulkan kenaikan harga produk turunan CPO, termasuk minyak goreng, akibat berkurangnya suplai minyak nabati dari Indonesia. Hal ini juga berisiko menurunkan daya saing CPO Indonesia di pasar global.

Pemerintah menargetkan bahwa kebijakan ini akan mendorong lebih banyak investasi di sektor hilir sawit dan meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri. Namun, SPKS berharap pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan ini demi kesejahteraan petani sawit dan keberlanjutan industri sawit Indonesia.