PajakOnline | Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pungutan Ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dari 7,5% menjadi 10% sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2025. Kebijakan ini untuk mendukung program mandatori biodiesel B40 dan mempercepat hilirisasi industri sawit nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, peningkatan pungutan ini akan menjadi sumber utama pendanaan insentif biodiesel yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Namun, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). Dalam keterangannya kepada wartawan, Ketua Umum SPKS Sabarudin mengungkapkan, kenaikan tarif PE akan membebani petani sebagai mata rantai ekonomi terendah.
Menurutnya, beban ekonomi seperti pajak dan pungutan ekspor yang dibebankan kepada perdagangan CPO akan diteruskan hingga petani kelapa sawit.
SPKS memperkirakan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) petani kelapa sawit antara Rp300 hingga Rp500 per kg akibat kenaikan tarif ini.
