PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp40,38 triliun per 3 Juni 2022. Realisasi ini mencapai 63,34 persen dari target yang diberikan sepanjang tahun ini, sebesar Rp57,51 triliun. Perolehan pajak tercatat bertumbuh sebesar 19,5 persen atau Rp4,10 triliun.
“Kami mengucapkan terima kasih bapak ibu yang sudah berkontribusi untuk membayar pajak dan juga mendorong kami dalam pencapaian ini jadi lebih baik,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Lucas Hendrawan dalam acara Tax Gathering 2022, Senin (6/6/2022).
Sementara, kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 telah mencapai 90,75 persen atau sebanyak 117.176 SPT yang telah disampaikan wajib pajak (WP).
Lucas mengatakan, tingginya capaian penerimaan pajak dalam lima bulan pertama membuat target tahun ini berpotensi terpenuhi lebih cepat.
“Perkiraan kami target penerimaan pajak bisa terpenuhi 100 persen pada Oktober 2022,” kata Lucas.
Lucas mengatakan Kanwil DJP Jakarta Selatan I mencatat deklarasi harta wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II mencapai Rp1,93 triliun per 5 Juni 2022 pukul 08.00 WIB.
Deklarasi harta terdiri dari harta dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp1,82 triliun, harta luar negeri Rp88,1 miliar, dan investasi Rp19,8 miliar. Dari deklarasi harta ini, pemerintah mengantongi pajak penghasilan (PPh) sebanyak Rp190,2 miliar.
Dalam PPS ini pihaknya membagi WP ke dalam empat golongan. Dari total 531 wajib pajak, sebanyak 13 crazy rich Jaksel ini masuk ke dalam golongan pertama. “Sebanyak 13 wajib pajak, kami tidak sebut namanya, itu adalah WP yang kami mendapat informasi (memiliki harta) di atas Rp500 miliar,” ungkapnya.
Kemudian, terdapat 23 WP lainnya masuk golongan kedua, yakni orang dengan harta Rp100 sampai Rp500 miliar. Kemudian terdapat 34 wajib pajak masuk golongan tiga dengan harta Rp50 miliar sampai Rp500 miliar, dan sisanya masuk golongan empat dengan harta di bawah Rp50 miliar.