PajakOnline.com | Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi meluncurkan kalkulator hijau hari ini. Kalkulator hijau merupakan alat penghitung emisi gas rumah kaca atau GRK berbasis smartphone yang dapat digunakan oleh perbankan, industri dan pelaku usaha.
“Dengan adanya kalkulator hijau ini, kita memiliki standar pengukuran emisi karbon yang sama sehingga kita dapat menghitung jejak karbon menuju target yang akan kita capai,” kata Deputi Gubernur BI Juda Agung di Gedung BI, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Kalkulator hijau dapat digunakan oleh perbankan dan pelaku usaha termasuk UMKM. Kalkulator ini dapat memantau tingkat kehijauan dari sebuah aktivitas ekonomi dan tingkat keberhasilan menuju ekonomi hijau.
Selain itu, memberikan kemudahan bagi perbankan dan dunia usaha dalam pemenuhan kebutuhan pelaporan keberlanjutan atau disclosure.
“Karena sekarang ini sudah mulai dipersyaratkan oleh regulator dan pasar keuangan global,” kata Juda.
Juda mengatakan kalkulator hijau dapat membuka akses lebih luas kepada investasi dan pendanaan hijau dari perbankan maupun pasar keuangan global.
