PajakOnline.com— Setiap wajib pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selama wajib pajak memiliki NPWP, maka berkewajiban melaporkan SPT Tahunan.
Namun, ternyata terdapat kelompok masyarakat yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Hal ini diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Aturan tersebut mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), tidak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tidak akan diberikan surat teguran walaupun tidak menyampaikan SPTnya.
Wajib pajak juga dapat menon-efektifkan NPWP nya agar terbebas dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Dalam hal menonefektifkan NPWP, hanya dapat dipenuhi oleh kelompok masyarakat tertentu.
Berikut daftar wajib pajak yang bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE atau nonefektif, yaitu :
– Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.
– Masyarakat yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
– Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha.
– Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 telah mengatur mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan untuk masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP. Aturan tersebut mengatur batas PTKP yang berlaku yakni Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Dengan kententuan tersebut, masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan dibolehkan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, syarat yang harus dipenuhi ialah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Ketika masuk kategori NE, wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.(Azzahra Choirrun Nissa)
































