TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ingin Bebas Lapor SPT Tahunan? Penuhi Kriteria Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Setiap wajib pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selama wajib pajak memiliki NPWP, maka berkewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Namun, ternyata terdapat kelompok masyarakat yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Hal ini diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Aturan tersebut mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), tidak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tidak akan diberikan surat teguran walaupun tidak menyampaikan SPTnya.

Wajib pajak juga dapat menon-efektifkan NPWP nya agar terbebas dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Dalam hal menonefektifkan NPWP, hanya dapat dipenuhi oleh kelompok masyarakat tertentu.

Berikut daftar wajib pajak yang bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE atau nonefektif, yaitu :

- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.

- Masyarakat yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha.

- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 telah mengatur mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan untuk masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP. Aturan tersebut mengatur batas PTKP yang berlaku yakni Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Dengan kententuan tersebut, masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan dibolehkan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, syarat yang harus dipenuhi ialah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Ketika masuk kategori NE, wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.(Azzahra Choirrun Nissa)