PajakOnline.com— Setiap wajib pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selama wajib pajak memiliki NPWP, maka berkewajiban melaporkan SPT Tahunan.
Namun, ternyata terdapat kelompok masyarakat yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Hal ini diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Aturan tersebut mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), tidak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tidak akan diberikan surat teguran walaupun tidak menyampaikan SPTnya.
Wajib pajak juga dapat menon-efektifkan NPWP nya agar terbebas dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Dalam hal menonefektifkan NPWP, hanya dapat dipenuhi oleh kelompok masyarakat tertentu.
Berikut daftar wajib pajak yang bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE atau nonefektif, yaitu :
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.
- Masyarakat yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
