PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229 Tahun 2015, Mitra Utama (MITA) merupakan importir atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. MITA ditetapkan atau ditunjuk langsung oleh Bea Cukai.
Sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017, untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Reputasi kepatuhan yang baik selama enam bulan terakhir, meliputi:
– Terdapat kegiatan impor dan ekspor tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, atau nilai pabean, yang bersifat material atau signifikan dalam pemberitahuan pabean, yang batasannya diatur lebih lanjut oleh Bea Cukai.
– Tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan atau cukai yang bersifat material atau signifikan, yang batasannya diatur lebih lanjut oleh Bea Cukai.
– Tidak terdapat rekomendasi berdasarkan hasil audit kepabeanan yang menyatakan sistem pengendalian internal yang tidak baik dan tidak dapat dilakukan audit (unauditable).
– Tidak pernah meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain.
– Tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai dan pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo.
– Tidak pernah melanggar pidana di bidang kepabeanan atau cukai.
2. Mendapatkan penetapan jalur hijau selama enam bulan terakhir, termasuk terkena merah acak dalam kegiatan impor.
3. Bidang usaha jelas dan spesifik.
4. Mendapatkan keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
5. Menyatakan kesediaan untuk ditetapkan menjadi MITA Kepabeanan.
Menurut Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2017 Importir dan Eksportir MITA Kepabeanan diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan berupa:
– Pemeriksaan pabean relatif sedikit.
– Pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan (trucklossing)
– Pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) dengan memberitahukan kepada petugas pengeluaran barang dan berlaku ketentuan, sebagai berikut importasi menggunakan satu peti kemas, penerima barang adalah satu importir, dan pemasok barang lebih dari satu supplier atau lebih dari satu dokumen pemberitahuan pabean impor.
– Penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
– Pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran berkala bagi importir produsen.
– Diberikan pengecualian untuk menyampaikan, diantaranya hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah, dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai, dan perizinan dari instansi teknis pada kantor pabean, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
– Pelayanan khusus oleh pejabat Bea Cukai yang menangani layanan informasi atau client coordinator khususMITA Kepabeanan.
– Importir dan eksportir yang telah menjadi MITA Kepabeanan dapat memberi rekomendasi terhadap perusahaan mitra dagangnya untuk memperoleh pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (locomotif facility), dan juga dapat merekomendasikan mitra dagangnya untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan (member get member).(Kelly Pabelasary)