PajakOnline.com—Konsultan Pajak adalah orang atau badan yang memberikan jasa konsultasi pada bidang perpajakan kepada Wajib Pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika melakukan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak pada ranah perpajakan.
Terdapat beberapa syarat dalam menjadi konsultan pajak. Persyaratan menjadi konsultan pajak, dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yakni:
1. Persyaratan umum untuk yang berkeinginan sebagai konsultan pajak:
– Mempunyai status selaku Warga Negara Indonesia.
– Bertempat tinggal di Indonesia.
– Tidak memiliki ikatan dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
– Mempunyai kelakuan yang baik dibuktikan dengan surat keterangan dari Instansi yang memiliki wewenang
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
– Terdaftar sebagai anggota pada sebuah Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai contoh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
– Mempunyai sertifikat sebagai konsultan pajak, yaitu sertifikat pengetahuan profesi konsultan perpajakan yang dapat diperoleh lewat keikutsertaan pada Ujian Sertifikat Konsultan Pajak(USKP).
2. Syarat untuk mantan pegawai Direktorat Jenderal pajak (DJP) yang mengundurkan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum usia pensiun:
– Harus melengkapi syarat umum sebagai konsultan pajak yang sebelumnya telah dijelaskan.
– Atas permintaannya sendiri, diberhentikan dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
– Melewati jangka waktu 2 (dua) tahun mulai dari tanggal keputusan terhadap surat pemberhentian dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Syarat untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
– Perlu melengkapi persyaratan umum.
– Selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengabdikan diri minimal masa 20 (dua puluh) tahun.
– Tidak pernah dikenai hukuman disiplin tingkat berat ketika mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku pada bidang kepegawaian.
– Mendapatkan hak pensiun selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika mengakhiri masa baktinya pada lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
– Melewati jangka waktu 2 (dua) tahun mulai dari tanggal keputusan dari surat pensiun. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































