PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk barang impor berdasarkan skema Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.04/2022.
PMK 81/2022 menyempurnakan ketentuan terdahulu dalam PMK 131/2020. Penyempurnaan aturan tersebut dilakukan guna mengakomodasi amendemen Operational Certification Procedures (OCP) ATIGA dan amendemen Surat Keterangan Asal (SKA) Form D.
“Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota Asean, sekaligus mengakomodasi amendemen OCP ATIGA dan SKA Form D,” demikian kutipan PMK 81/2022.
Melalui PMK 81/2022, pemerintah memperbarui beberapa ketentuan di antaranya penerbitan SKA form D. Adapun SKA Form D adalah bukti asal barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.
Dalam PMK 131/2020, SKA Form D harus diterbitkan sebelum, pada saat, atau hingga paling lambat 3 hari sejak tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi. Namun, dengan PMK 81/2022, SKA Form D harus diterbitkan sebelum atau pada saat tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi.
Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form D setelah tanggal pengapalan atau tanggal eksportasi sepanjang tidak melebihi jangka waktu 1 tahun sejak tanggal pengapalan atau eksportasi.
Hal ini dapat dilakukan dengan ketentuan instansi penerbit SKA memberikan tanda (✓) atau (X) pada kolom 13 kotak "Issued Retroactively”.
