PajakOnline.com—Pemerintah masih memberikan bantuan kepada warga negaranya, termasuk meringankan beban wajib pajak akibat tekanan pandemi yang belum berkesudahan. Di antara bantuan yang diberikan adalan insentif pajak. Sejumlah insentif pajak masih diperpanjang hingga 31 Desember 2021 atau sampai akhir tahun mendatang.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021, perpanjangan periode pemberian insentif pajak ini juga memerhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Berikut ini insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun;
1.PPnBM Kendaraan Bermotor
Insentif pajaknya meliputi:
- PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
- PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
- PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
2. PPN 100 Persen Ditanggung Pemerintah (DTP) Sektor Properti
Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Kemudian insentif pajak 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
3. PPh Pasal 21 DTP
Insentif PPh Pasal 21 DTP ini diberikan dengan kriteria:
- Pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat, Izin Pengusaha di Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
- Memiliki NPWP
- Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur dan disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000.
4. Insentif Pajak untuk Pelaku UMKM
Para pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah.
Dengan insentif ini, wajib pajak pelaku UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
