PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ketentuan mengenai faktur pajak yang harus dipenuhi pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan rumah yang mendapatkan insentif pajak berupa diskon PPN ditanggung pemerintah atau DTP.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/2021, selain mencantumkan nama pembeli dan NPWP/nomor induk kependudukan (NIK) pembeli, kode identitas rumah juga harus dicantumkan pada faktur pajak.
“Faktur pajak … dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang,” demikian kutipan isi Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 103/2021.
PKP juga diwajibkan untuk menerbitkan dua buah faktur pajak atas penyerahan rumah tapak atau unit rusun yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 50% dari nilai PPN yang terutang.
PKP harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 50% harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP dan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 50% harga jual yang mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Ketentuan mengenai faktur pajak harus dipenuhi oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah atau unit rusun. Bila tidak, PPN yang terutang atas rumah atau unit rusun tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP dari pemerintah.
Faktur pajak harus dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah. SPT Masa PPN tersebut akan dianggap sebagai laporan realisasi PPN DTP.
Bila terdapat kesalahan dalam pelaporan SPT Masa PPN pada Maret 2021 hingga Desember 2021, PKP yang melakukan penyerahan rumah dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Seluruh SPT Masa PPN yang disampaikan dan dilakukan pembetulan menjadi laporan realisasi PPN DTP, paling lambat disampaikan 31 Januari 2022.


































