PajakOnline.com—Apa yang dimaksud wajib pajak (WP) Badan? WP Badan adalah subjek pajak badan yang harus melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
WP Badan dipungut pajak penghasilannya bila menerima atau memperoleh penghasilan saja. Jadi, kalau tidak menerima penghasilan tidak akan dikenakan pajak penghasilan, apabila sudah mempunyai NPWP hanya mempunyai kewajiban pelaporan pajak saja.
Pengertian Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi:
- Perseroan Terbatas (PT).
- Perseroan Komanditer (CV).
- Perseroan lainnya.
- Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Firma.
- Kongsi
- Koperasi.
- Dana pensiun
- Persekutuan.
- Perkumpulan.
- Yayasan.
- Organisasi Massa.
- Organisasi sosial politik.
- Organisasi lainnya.
- Lembaga.
- Bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif.
- Bentuk Usaha Tetap.
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.
Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Jenis Subjek Pajak Badan dapat dibedakan menjadi:
Subjek pajak badan dalam negeri
Subjek pajak badan luar negeri

































