PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP berfungsi menjadi tanda pengenal identitas bagi wajib pajak untuk melakukan kewajibannya membayar pajak bagi negara.
Bagi orang pribadi yang telah memiliki penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dalam satu tahun, semua badan usaha, dan orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas seperti dokter, akuntan, notaris, atau pengacara maka wajib memiliki NPWP.
Aturan PTKP yang berlaku per tanggal 1 Januari 2015, yaitu ditentukan penghasilan berjumlah Rp36 juta per tahun termasuk ke dalam penghasilan tidak kena pajak. Artinya, untuk warga yang memiliki penghasilan di bawah aturan itu, belum berkewajiban memiliki NPWP.
Bagaimana jika penghasilan orang pribadi telah melebihi aturan PTKP, namun tidak mendaftarkan diri untuk kepemilikan NPWP. Terdapat beberapa risiko dan pengenaan sanksi yang akan diterima orang pribadi tersebut.
Ketentuan sanksi yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, di antaranya:
1. Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
2. Denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak bayar atau kurang dibayar.
Tidak hanya pengenaan sanksi yang dialami ketika tidak memiliki NPWP tetapi ada juga risiko yang harus diterima, yaitu:
1. Dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) tinggi.
Menjadi risiko yang paling utama ketika seorang karyawan swasta, pegawai pemerintah, pejabat negara, atau prajurit TNI tidak memiliki NPWP, oleh karena itu harus membayar potongan Pajak Penghasilan (PPh) lebih besar dari karyawan lainnya yang telah memiliki NPWP yaitu PPh sejumlah 20%.
Contohnya ketika Anda seorang karyawan swasta, telah memiliki NPWP, artinya perusahaan tempat bekerja akan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang hanya 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Namun ketika Anda tidak memiliki NPWP dikenakan potongan PPh Pasal 21 20% dari PKP. Artinya potongan ini begitu besar, sehingga penghasilan Anda akan lebih sedikit daripada jika anda memiliki NPWP.
2. Sulit Mengajukan Kredit Perbankan dan Investasi.
Risiko ini akan Anda rasakan ketika tidak memiliki NPWP. Sebab, NPWP menjadi dokumen yang penting dalam perbankan. Artinya Anda akan mengalami kesulitan dalam pembuatan rekening sampai pengajuan pinjaman/kredit ke bank. Dalam mengajukan kredit ke bank NPWP menjadi salah satu syarat dokumen yang wajib disertakan. Pengajuan kredit akan ditolak oleh bank karena tidak memenuhi syarat.
Ada beberapa produk dalam perbankan yang perlu melampirkan NPWP sebagai syarat pengajuannya, seperti, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multiguna, Kartu Kredit, Rekening Tabungan dan Deposito juga Investasi Saham.
3. Sulit untuk Traveling ke Luar Negeri.
Dalam pengajuan visa syarat yang perlu dipenuhi yaitu, memiliki NPWP. Tanpa NPWP permohonan visa akan berpeluang besar untuk ditolak, karena tidak memenuhi syarat.
4. Membayar pajak lebih besar ketika belanja barang dari luar negeri.
Tidak hanya potongan PPh 21 yang lebih besar, ketika ingin belanja barang dari luar negeri Anda merasakan hal yang sama. Terdapat potongan PPh yang lebih besar ketika Anda tidak memiliki NPWP, berjumlah 15%. Yang ketika memiliki NPWP hanya dikenakan pajak 7,5%.
5. Ketika PHK dikenai potongan pajak lebih besar.
Menjadi risiko yang juga begitu besar ketika potongan pajak lebih besar dikenakan pada saat PHK. Saat PHK Anda memiliki hak dalam mendapatkan pesangon. Namun ketika tidak memiliki NPWP pesangon dikenakan potongan sejumlah 20%. Ketentuan ini berlaku bagi pesangon yang dibayarkan utuh. Ketika pesangon yang diberikan secara bertahap, akan dikenakan tarif setiap tahunnya 20% lebih besar daripada yang memiliki NPWP. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































