Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ini Sanksi dan Risikonya Tidak Punya NPWP

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 Desember 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya

NPWP. Sumber Foto : ist

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP berfungsi menjadi tanda pengenal identitas bagi wajib pajak untuk melakukan kewajibannya membayar pajak bagi negara.

Bagi orang pribadi yang telah memiliki penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dalam satu tahun, semua badan usaha, dan orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas seperti dokter, akuntan, notaris, atau pengacara maka wajib memiliki NPWP.

Aturan PTKP yang berlaku per tanggal 1 Januari 2015, yaitu ditentukan penghasilan berjumlah Rp36 juta per tahun termasuk ke dalam penghasilan tidak kena pajak. Artinya, untuk warga yang memiliki penghasilan di bawah aturan itu, belum berkewajiban memiliki NPWP.

Bagaimana jika penghasilan orang pribadi telah melebihi aturan PTKP, namun tidak mendaftarkan diri untuk kepemilikan NPWP. Terdapat beberapa risiko dan pengenaan sanksi yang akan diterima orang pribadi tersebut.

Ketentuan sanksi yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, di antaranya:

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

1. Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

2. Denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak bayar atau kurang dibayar.

Tidak hanya pengenaan sanksi yang dialami ketika tidak memiliki NPWP tetapi ada juga risiko yang harus diterima, yaitu:

1. Dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) tinggi.
Menjadi risiko yang paling utama ketika seorang karyawan swasta, pegawai pemerintah, pejabat negara, atau prajurit TNI tidak memiliki NPWP, oleh karena itu harus membayar potongan Pajak Penghasilan (PPh) lebih besar dari karyawan lainnya yang telah memiliki NPWP yaitu PPh sejumlah 20%.

Contohnya ketika Anda seorang karyawan swasta, telah memiliki NPWP, artinya perusahaan tempat bekerja akan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang hanya 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Namun ketika Anda tidak memiliki NPWP dikenakan potongan PPh Pasal 21 20% dari PKP. Artinya potongan ini begitu besar, sehingga penghasilan Anda akan lebih sedikit daripada jika anda memiliki NPWP.

2. Sulit Mengajukan Kredit Perbankan dan Investasi.
Risiko ini akan Anda rasakan ketika tidak memiliki NPWP. Sebab, NPWP menjadi dokumen yang penting dalam perbankan. Artinya Anda akan mengalami kesulitan dalam pembuatan rekening sampai pengajuan pinjaman/kredit ke bank. Dalam mengajukan kredit ke bank NPWP menjadi salah satu syarat dokumen yang wajib disertakan. Pengajuan kredit akan ditolak oleh bank karena tidak memenuhi syarat.

Ada beberapa produk dalam perbankan yang perlu melampirkan NPWP sebagai syarat pengajuannya, seperti, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multiguna, Kartu Kredit, Rekening Tabungan dan Deposito juga Investasi Saham.

3. Sulit untuk Traveling ke Luar Negeri.
Dalam pengajuan visa syarat yang perlu dipenuhi yaitu, memiliki NPWP. Tanpa NPWP permohonan visa akan berpeluang besar untuk ditolak, karena tidak memenuhi syarat.

4. Membayar pajak lebih besar ketika belanja barang dari luar negeri.
Tidak hanya potongan PPh 21 yang lebih besar, ketika ingin belanja barang dari luar negeri Anda merasakan hal yang sama. Terdapat potongan PPh yang lebih besar ketika Anda tidak memiliki NPWP, berjumlah 15%. Yang ketika memiliki NPWP hanya dikenakan pajak 7,5%.

5. Ketika PHK dikenai potongan pajak lebih besar.
Menjadi risiko yang juga begitu besar ketika potongan pajak lebih besar dikenakan pada saat PHK. Saat PHK Anda memiliki hak dalam mendapatkan pesangon. Namun ketika tidak memiliki NPWP pesangon dikenakan potongan sejumlah 20%. Ketentuan ini berlaku bagi pesangon yang dibayarkan utuh. Ketika pesangon yang diberikan secara bertahap, akan dikenakan tarif setiap tahunnya 20% lebih besar daripada yang memiliki NPWP. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.