TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Sebabnya Tax Holiday Dicabut

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah terus berupaya untuk menarik minat para investor membangun bisnisnya di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan kebijakan berupa tax holiday kepada wajib pajak badan atau perusahaan. Namun, fasilitas tax holiday yang telah diberikan ini dapat dicabut oleh Pemerintah.

Dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, terdapat beberapa penyebab yang membuat pemerintah mengeluarkan penetapan pencabutan fasilitas tax holiday.

Berikut penyebabnya;

1. Apabila hasil pemeriksaan yang terkait dengan ketidaksesuaian jumlah nilai realisasi penanaman modal baru serta ketidaksesuaian antara realisasi dan rencana kegiatan utama seperti yang dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, huruf e, huruf g atau huruf i PMK 130/2020 terpenuhi.

2. Dalam hal Wajib Pajak mengimpor, membeli atau memperoleh barang modal bekas untuk realisasi penanaman modal baru yang mendapatkan pengurangan PPh badan. Pencabutan keputusan ini dikecualikan karena 2 alasan berikut:

- Wajib Pajak mengimpor, membeli atau memperoleh barang modal bekas untuk realisasi penanaman modal baru yang merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal baru dari negara lain dan tidak diproduksi di dalam dan/atau luar negeri.

- Wajib Pajak yang mengimpor, membeli atau memperoleh barang modal bekas untuk realisasi penanaman modal baru merupakan Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah.

3. Jika Wajib Pajak memindahtangankan aset selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan PPh badan.

4. Wajib Pajak melakukan relokasi penanaman modal yang memperoleh pengurangan PPh badan ke luar negeri.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (4) PMK 130/2020, pencabutan fasilitas tax holiday untuk alasan pada poin pertama akan ditetapkan oleh menteri keuangan. Sedangkan, untuk alasan pada poin kedua, ketiga, dan keempat akan ditetapkan oleh menteri keuangan setelah mendapat rekomendasi dari kepala Badan Kebijakan Fiskal. (Atania Salsabila)