PajakOnline.com—Pemerintah terus berupaya untuk menarik minat para investor membangun bisnisnya di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan kebijakan berupa tax holiday kepada wajib pajak badan atau perusahaan. Namun, fasilitas tax holiday yang telah diberikan ini dapat dicabut oleh Pemerintah.
Dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, terdapat beberapa penyebab yang membuat pemerintah mengeluarkan penetapan pencabutan fasilitas tax holiday.
Berikut penyebabnya;
1. Apabila hasil pemeriksaan yang terkait dengan ketidaksesuaian jumlah nilai realisasi penanaman modal baru serta ketidaksesuaian antara realisasi dan rencana kegiatan utama seperti yang dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, huruf e, huruf g atau huruf i PMK 130/2020 terpenuhi.
2. Dalam hal Wajib Pajak mengimpor, membeli atau memperoleh barang modal bekas untuk realisasi penanaman modal baru yang mendapatkan pengurangan PPh badan. Pencabutan keputusan ini dikecualikan karena 2 alasan berikut:
– Wajib Pajak mengimpor, membeli atau memperoleh barang modal bekas untuk realisasi penanaman modal baru yang merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal baru dari negara lain dan tidak diproduksi di dalam dan/atau luar negeri.
– Wajib Pajak yang mengimpor, membeli atau memperoleh barang modal bekas untuk realisasi penanaman modal baru merupakan Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah.
3. Jika Wajib Pajak memindahtangankan aset selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan PPh badan.
4. Wajib Pajak melakukan relokasi penanaman modal yang memperoleh pengurangan PPh badan ke luar negeri.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (4) PMK 130/2020, pencabutan fasilitas tax holiday untuk alasan pada poin pertama akan ditetapkan oleh menteri keuangan. Sedangkan, untuk alasan pada poin kedua, ketiga, dan keempat akan ditetapkan oleh menteri keuangan setelah mendapat rekomendasi dari kepala Badan Kebijakan Fiskal. (Atania Salsabila)