PajakOnline.com—Pedagang aset kripto adalah pihak yang memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur perdagangan berjangka komoditas untuk melakukan transaksi aset kripto atas nama sendiri atau memfasilitasi transaksi para pembeli aset kripto atau penjual aset kripto.
Pejabat yang berwenang untuk mengatur perdagangan berjangka komoditas sesuai Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sesuai PMK 68/2022, pengertian pedagang fisik aset kripto dimuat pula dalam aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.5/2019 s.t.d.t.d aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.PER-2/2020.
Untuk dapat memiliki persetujuan dalam memfasilitasi transaksi pelanggan aset kripto pada pasar fisik aset kripto, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pedagang fisik aset kripto, sebagai berikut;
Pertama, memiliki modal yang disetorkan minimal Rp1 triliun.
Kedua, mempertahankan saldo modal akhir minimal sebsar Rp800 miliar.
Ketiga, memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi legal, divisi audit, divisi client support, divisi pengaduan pelanggan aset kripto, dan divisi accounting dan finance.
Keempat, telah memiliki sistem dan sarana perdagangan online yang digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan pasar fisik aset kripto yang terhubung dengan lembaga kliring berjangka dan bursa berjangka.
Kelima, memiliki standar operasional prosedur (SOP) minimal untuk mengatur tentang pemasaran dan penerimaan pelanggan aset kripto, pengendalian dan pengawasan internal, pelaksanaan transaksi, penyelesaian perselisihan pelanggan aset kripto dan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sampai proliferasi senjata pemusnah massal.
Keenam, memiliki minimal 1 pegawai bersertifikasi Certified Information System Security Professional (CISSP).
Status pedagang fisik aset kripto menentukan tarif PPN dan PPh terkait transaksi aset kripto. PPN dan PPh 22 final terutang atas perdagangan kripto yang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Tarif sebesar 1% dari tarif PPN atau 0,11% dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto diberikan dalam hal penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto. Apabila penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto akan terkena tarif sebesar 2% dari tarif PPN atau 0,22% dikali dengan nilai transaksi aset kripto.