PajakOnline.com—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Pemerintah melanjutkan sejumlah insentif untuk mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional pada tahun 2022 ini.
Insentif berupa diskon atau subsidi telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam program insentif ini terdapat sejumlah subsidi yang diberikan terhadap bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai bantuan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung, yang sebenarnya merupakan kelanjutan program insentif pada tahun 2021.
Program baru ini di antaranya,
1. Subsidi Bunga KUR.
Pemerintah melanjutkan subsidi bunga KUR sejumlah 3%. Di luar itu, pertambahan pada plafon Rp285 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp378 triliun pada tahun 2022.
Cost of Fund diturunkan sejumlah 1% bagi KUR Super Mikro, 1,5% bagi KUR Mikro, dan 0,5% untuk KUR Kecil.
"Namun masyarakat akan tetap 3% sampai Bulan Juni dengan catatan tidak ada migrasi dari kredit komersial ke KUR. Jadi kita tidak ingin ada semacam kanibalisme, jadi hanya menggeser saja dari komersial ke KUR," kata Menko Perekonomian Airlangga.
Warga dapat mengajukan plafon KUR ke Rp10 juta-Rp100 juta, yang awalnya hanya Rp10 juta-Rp50 juta. Sedangkan KUR bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari paling banyak Rp25 juta ke paling banyak Rp50 juta.
Pemerintah mengubah KUR Khusus/Klaster tidak dibatasi akumulasi plafon KUR bagi bidang produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR dalam masa pandemi Covid-19.
Lewat relaksasi, pengajuan KUP kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR diberlakukan hingga 31 Desember 2022.
