PajakOnline.com—Pemerintah masih memberikan dan memperpanjang sejumlah insentif pajak hingga akhir tahun atau Desember 2022 ini.
Penerapan kebijakan insentif pajak, terutama pada masa pandemi memiliki banyak manfaat yang akan dirasakan oleh penerimanya atau wajib pajak. Manfaat tersebut antar lain membantu mengatasi dampak tekanan pandemi dan menjaga daya beli masyarakat agar tetap bisa melakukan belanja, serta untuk membiayai pembelian alat dan vaksin Covid-19.
Selain itu, insentif pajak juga sebagai dukungan terhadap cashflow untuk sektor usaha yang terdampak pandemi berupa keringanan pajak, seperti pengurangan angsuran PPh 25, penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh 22 impor, restitusi PPN dipercepat, dan PPh Final UMKM.
Khusus untuk insentif pajak bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diatur dalam Peraturan Menterin Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020. Kemudian, setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan insentif pajak baru bagi pelaku UMKM yang berlaku sejak awal tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut,
UU HPP menetapkan pembebasan PPh Final bagi pelaku UMKM dengan peredaran bruto atau omzet usaha hingga Rp 500 juta per tahun. Artinya, pelaku UMKM hanya akan dikenakan pajak jika peredaran bruto yang diperoleh per tahun telah melebihi Rp 500 juta. UMKM tersebut akan dikenakan pajak atas selisih dari batas minimal omzet tersebut. Sebaliknya, jika omzet yang didapatkan selama satu tahun belum melebihi Rp 500 juta, maka pelaku UMKM tidak akan dikenakan pajak.
Ketentuan lain terkait aturan PPh Final UMKM adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan para Wajib Pajak UMKM untuk melaporkan omzet usahanya. Artinya, baik bagi pelaku UMKM yang memperoleh omzet usaha di atas Rp 500 juta maupun yang memperoleh omzet usaha di bawah Rp 500 juta maka wajib melaporkan omzet usahanya.
Pemerintah juga memberikan insentif pajak berupa diskon PPh dan PPN sejak awal 2022. Adapun, insentif-insentif pajak ini juga dilakukan perpanjangan hingga akhir tahun 2022.
Pertama, insentif kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 dan berakhir 30 Juni 2022. Kemudian, insentif ini diperpanjang hingga Desember 2022 melalui penerbitan PMK Nomor 113/PMK.03/2022.
Kedua, insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi yang diatur dalam PMK Nomor 3/PMK.03/2022 dan berakhir 30 Juni 2022. Kemudian, insentif ini juga diperpanjang hingga Desember 2022 melalui penerbitan PMK Nomor 114/PMK.03/2022.
Insentif kesehatan yang tercantum dalam PMK Nomor 226/PMK.03/2021 meliputi insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atau DTP atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh 22 atas impor untuk alat-alat kesehatan, pembebasan dari pemungutan PPh 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan. Semuanya diperpanjang hingga Desember 2022.
Sedangkan untuk insentif pajak yang tercantum dalam PMK Nomor 3/PMK.03/2022 meliputi pembebasan pemungutan PPh 22 atas impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh 25 (156 KLU), dan PPh Final atas jasa konstruksi (DTP). Seluruh insentif tersebut diperpanjang hingga Desember 2022.
Selain perpanjangan periode insentif kesehatan, di dalam PMK Nomor 113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya.
Pertama, relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
Kedua, penegasan bagi Wajib Pajak memungut PPN terutang jika diterima data bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.
Ketiga, penegasan kepada Wajib Pajak untuk hanya bisa memilih pembebasan dari pengenaan PPN atas obat, vaksin, dan barang lainnya. Keempat, penegasan untuk mengajukan kembali permohonan SKB untuk bisa memanfaatkan insentif ini.
Untuk PMK Nomor 114/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya. Perubahan pihak pelapor realisasi PPh Final atas jasa konstruksi DTP. Jika sebelumnya, pemotong pajak adalah satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Maka, pemotong pajak sesuai aturan baru ini adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

































