Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Insentif Pajak Berikut Ini Masih Bisa Dimanfaatkan hingga Desember 2022

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 September 2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Ilustrasi pembangunan infrastruktur. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah masih memberikan dan memperpanjang sejumlah insentif pajak hingga akhir tahun atau Desember 2022 ini.

Penerapan kebijakan insentif pajak, terutama pada masa pandemi memiliki banyak manfaat yang akan dirasakan oleh penerimanya atau wajib pajak. Manfaat tersebut antar lain membantu mengatasi dampak tekanan pandemi dan menjaga daya beli masyarakat agar tetap bisa melakukan belanja, serta untuk membiayai pembelian alat dan vaksin Covid-19.

Selain itu, insentif pajak juga sebagai dukungan terhadap cashflow untuk sektor usaha yang terdampak pandemi berupa keringanan pajak, seperti pengurangan angsuran PPh 25, penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh 22 impor, restitusi PPN dipercepat, dan PPh Final UMKM.

Khusus untuk insentif pajak bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diatur dalam Peraturan Menterin Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020. Kemudian, setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan insentif pajak baru bagi pelaku UMKM yang berlaku sejak awal tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut,

UU HPP menetapkan pembebasan PPh Final bagi pelaku UMKM dengan peredaran bruto atau omzet usaha hingga Rp 500 juta per tahun. Artinya, pelaku UMKM hanya akan dikenakan pajak jika peredaran bruto yang diperoleh per tahun telah melebihi Rp 500 juta. UMKM tersebut akan dikenakan pajak atas selisih dari batas minimal omzet tersebut. Sebaliknya, jika omzet yang didapatkan selama satu tahun belum melebihi Rp 500 juta, maka pelaku UMKM tidak akan dikenakan pajak.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Ketentuan lain terkait aturan PPh Final UMKM adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan para Wajib Pajak UMKM untuk melaporkan omzet usahanya. Artinya, baik bagi pelaku UMKM yang memperoleh omzet usaha di atas Rp 500 juta maupun yang memperoleh omzet usaha di bawah Rp 500 juta maka wajib melaporkan omzet usahanya.

Pemerintah juga memberikan insentif pajak berupa diskon PPh dan PPN sejak awal 2022. Adapun, insentif-insentif pajak ini juga dilakukan perpanjangan hingga akhir tahun 2022.

Pertama, insentif kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 dan berakhir 30 Juni 2022. Kemudian, insentif ini diperpanjang hingga Desember 2022 melalui penerbitan PMK Nomor 113/PMK.03/2022.

Kedua, insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi yang diatur dalam PMK Nomor 3/PMK.03/2022 dan berakhir 30 Juni 2022. Kemudian, insentif ini juga diperpanjang hingga Desember 2022 melalui penerbitan PMK Nomor 114/PMK.03/2022.

Insentif kesehatan yang tercantum dalam PMK Nomor 226/PMK.03/2021 meliputi insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atau DTP atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh 22 atas impor untuk alat-alat kesehatan, pembebasan dari pemungutan PPh 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan. Semuanya diperpanjang hingga Desember 2022.

Sedangkan untuk insentif pajak yang tercantum dalam PMK Nomor 3/PMK.03/2022 meliputi pembebasan pemungutan PPh 22 atas impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh 25 (156 KLU), dan PPh Final atas jasa konstruksi (DTP). Seluruh insentif tersebut diperpanjang hingga Desember 2022.

Selain perpanjangan periode insentif kesehatan, di dalam PMK Nomor 113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya.

Pertama, relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.

Kedua, penegasan bagi Wajib Pajak memungut PPN terutang jika diterima data bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.

Ketiga, penegasan kepada Wajib Pajak untuk hanya bisa memilih pembebasan dari pengenaan PPN atas obat, vaksin, dan barang lainnya. Keempat, penegasan untuk mengajukan kembali permohonan SKB untuk bisa memanfaatkan insentif ini.

Untuk PMK Nomor 114/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya. Perubahan pihak pelapor realisasi PPh Final atas jasa konstruksi DTP. Jika sebelumnya, pemotong pajak adalah satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Maka, pemotong pajak sesuai aturan baru ini adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.