TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Jadi Permanen

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) telah selesai pada 2022. Namun, pemerintah menyatakan tetap akan melanjutkan pemberikan insentif pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, insentif pajak dalam program PC-PEN telah dihentikan seiring pandemi yang makin tertangani. Kendati demikian, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan sejumlah fasilitas pajak, termasuk insentif dalam rangka pemulihan ekonomi yang kini dipermanenkan.

"Ada beberapa insentif PEN yang didefinitifkan sebetulnya, misalnya seperti restitusi yang dilebarkan, sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar tanpa dilakukan pemeriksaan," kata Suryo Utomo, dikutip hari ini.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209 Tahun 2021, pemerintah meningkatkan batas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang
merupakan wajib pajak persyaratan tertentu dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Ketentuan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2022.

Pemerintah menerbitkan PMK 209/2021 sebagai perubahan kedua dari PMK 39/2018. Fasilitas peningkatan batas nilai restitusi PPN dipercepat dinilai akan mendukung pemulihan ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha.

Sebelum PMK 209/2021 dirilis, pemerintah memberikan insentif restitusi PPN hingga Rp5 miliar sebagai bagian dari program PC-PEN.

Selain restitusi dipercepat, Dirjen Pajak mengungkapkan pemerintah kini memberlakukan ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM. Insentif ini diberikan untuk menggantikan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP), yang diberikan kepada UMKM saat pandemi Covid-19.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah turut mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Dengan fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

"Untuk insentif-insentif yang lain, yang tidak dalam rangka PEN tetap diberikan. Belum ada perubahan sama sekali, seperti misalnya tax holiday, tax allowance, dan juga insentif lain pembebasan-pembebasan dari pemungutan pajak," kata Suryo Utomo.