TRENDING
Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaTaiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas Waktunya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Jumbo untuk Perusahaan Belum Dimanfaatkan Optimal

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan super deduction tax atau insentif pajak jumbo yakni pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen kurang dimanfaatkan, karena banyak perusahaan terdampak pandemi dan persyaratan.

Insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.

PMK 128/2019 ini mengatur pemberian insentif berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dari wajib pajak.

Insentif pajak jenis ini diberikan agar industri membantu peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pendidikan vokasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, belum banyak pelaku usaha dan industri yang memanfaatkan insentif pajak ini lantaran kondisi keuangan perusahaan yang terdampak pandemi.

Neil mengatakan, berdasarkan Pasal 2 ayat 3C PMK 128/2019, salah satu syarat wajib pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto adalah tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Menurut Neil, sejak 2019 sampai sekarang, banyak perusahaan yang mengalami kondisi rugi fiskal akibat pandemi Covid-19. Bahkan, terdapat perusahaan yang terpaksa menutup kegiatan usahanya karena kesulitan finansial.

"Kondisi ini menjadi salah satu penyebab tidak dapat dipenuhinya salah satu syarat yang telah ditentukan oleh PMK tersebut, sehingga pemanfaatan insentif ini kurang maksimal," kata Neil.

DJP sebelumnya menyatakan, terdapat kemungkinan untuk merevisi aturan tersebut, agar insentif dapat lebih dimanfaatkan. Berdasarkan PMK 128/2019, terdapat sejumlah syarat perusahaan untuk mendapatkan fasilitas supertax deduction, di antaranya adalah wajib pajak perlu melakukan kegiatan vokasi yang berbasis pada kompetensi tertentu.

Lalu, perusahaan harus memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah menengah kejuruan (SMK), perguruan tinggi program diploma, atau balai latihan kerja; tidak dalam keadaan rugi fiskal; dan telah menyampaikan surat keterangan fiskal (SKF).

Biaya yang dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 200 persen di antaranya adalah biaya penyediaan fasilitas fisik termasuk listrik, air, bahan bakar, dan biaya lainnya yang terkait dengan keperluan praktik kerja; biaya instruktur atau pengajar; biaya untuk barang keperluan praktik kerja; honor kepada siswa ataupun pelatih; serta biaya sertifikasi.