PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan super deduction tax atau insentif pajak jumbo yakni pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen kurang dimanfaatkan, karena banyak perusahaan terdampak pandemi dan persyaratan.
Insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
PMK 128/2019 ini mengatur pemberian insentif berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dari wajib pajak.
Insentif pajak jenis ini diberikan agar industri membantu peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pendidikan vokasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, belum banyak pelaku usaha dan industri yang memanfaatkan insentif pajak ini lantaran kondisi keuangan perusahaan yang terdampak pandemi.
Neil mengatakan, berdasarkan Pasal 2 ayat 3C PMK 128/2019, salah satu syarat wajib pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto adalah tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
